MI SABIILUT TAQWA 1 SAWAHAN Headline Animator

Sabtu, 12 Januari 2013

8 Standar Nasional Pendidikan Indonesia

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 dijelaskan bahwa Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara (Pasal 1 Ayat 1), dan Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman (Pasal 1 Ayat 2).
Untuk mewujudkan cita-cita luhur tesebut, pemerintah menetapkan 8 Standar Nasional Pendidikan Indonesia yang menjadi pedoman bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Berikut ini penjelasan 8 Standar Nasional Pendidikan Indonesia:
1. Standar Kompetensi Lulusan
Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik. Standar Kompetensi Lulusan tersebut meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran
  1. Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
  2. Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
  3. Permendiknas Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah

2. Standar Isi
Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi tersebut memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan
  1. Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
  2. Permendiknas Nomor 14 Tahun 2007 tentang Standar Isi untuk Program Paket A, Program Paket B dan Program Paket C

3. Standar Proses
Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Selain itu, dalam proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan. Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien
  1. Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
  2. Permendiknas Nomor 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C

4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi: Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Profesional, dan Kompetensi Sosial.
Pendidik meliputi pendidik pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C, dan pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan. Tenaga kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga kebersihan
  1. Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah
  2. Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah
  3. Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
  4. Permendiknas Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah
  5. Permendiknas Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah
  6. Permendiknas Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kulifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor
  7. Permendiknas Nomor 40 Tahun 2009 tentang Standar Penguji pada Kursus dan Pelatihan
  8. Permendiknas Nomor 41 Tahun 2009 tentang Standar Kualifikasi Pembimbing pada Kursus dan Pelatihan
  9. Permendiknas Nomor 42 Tahun 2009 tentang Standar Pengelola Kursus dan Pelatihan
  10. Permendiknas Nomor 43 Tahun 2009 tentang Standar Tenaga Administrasi Pendidikan pada Program Paket A, Paket B, dan Paket C
  11. Permendiknas Nomor 44 Tahun 2009 tentang Standar Pengelola Pendidikan pada Program Paket A, Paket B, dan Paket C

5. Standar Sarana dan Prasarana
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
  1. Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA)
  2. Permendiknas Nomor 33 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Luar Biasa
  3. Permendiknas Nomor 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)

6. Standar Pengelolaan Pendidikan
Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan oleh Pemerintah.
  1. Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
7. Standar Pembiayaan Pendidikan
Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal. Biaya investasi satuan pendidikan meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap. Biaya personal meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan. Biaya operasi satuan pendidikan meliputi: Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji, Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.
  1. Permendiknas Nomor 69 Tahun 2009 tentang Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Tahun 2009 Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)
8. Standar Penilaian Pendidikan
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas: Penilaian hasil belajar oleh pendidik, Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, dan Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah. Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi terdiri atas: Penilaian hasil belajar oleh pendidik, dan Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi. Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud di atas diatur oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI DELAPAN STANDAR PENDIDIKAN


I.                    STANDAR KELULUSAN ( SKL )
1.     Menyusun rencana dan kegiatan standart kelulusan selama satu tahun
2.    Mengembangkan standar kelulusan atau GSA pada setiap tahunnya
3.    Mengembangkan standar pencapaian ketuntasan kompetensi pada tiap tahun atau semester
4.    Mengembangkan kejuaraan lomba-lomba bidang akademik (Kesiswaan)
5.    Mengembangkan kejuaraan lomba-lomba bidang non akademik (kesiswaan)
6.    Peningkatan kedisiplinan siswa
7.    MengembangKan Model Penerimaan siswa baru  untuk menjaring siswa pada setiap   
       tahunnya
8.    Menerapkan model PPD yang obyektif, transparan, dan akuntabel
9.    Mengembangkan model PPD yang bersifat akademik dan pengenalan lingkungan tanpa 
       kekerasan
10.  Menyusun laporan hasil kegiatan selama satu tahun
II.                  STANDAR ISI
1.     Menyusun kurikulum tingkat satuan pendidikan (dengan berbagai jenis muatan kurikulum sesuai dengan ketentuan SNP) berdasarkan SI dan SKL
2.    Menyusun kalender pendidikan
3.    Mengembangkan pemetaan Materi KBK untuk semua mata pelajaran
4.    Mengembangkan silabus untuk semua mata pelajaran
5.    Mengembangkan sistem penilaian untuk semua mata pelajaran
6.    Mengembangkan rencana pelaksanaan pembelajaran untuk semua mata pelajaran
7.    Menyusun beban belajar atau pembagian tugas mengajar
8.    Menyusun beban tugas tambahan yang terkait
III.                STANDAR PROSES
1.      Menyusun jadwal pelajaran dan jadwal kendali proses pembelajaran
2.      Mengembangkan  inovasi-inovasi dan metode pembelajaran pada semua mata pelajaran, khususnya penerapan metode atau strategi pembelajaran kontekstual atau CTL (Contextual Teaching and Learning)
3.      Mengembangkan dan inovasi-inovasi bahan pembelajaran
4.    Mengembangkan dan inovasi-inovasi sumber pembelajaran
5.   Mengembangkan dan inovasi-inovasi model-model pengelolaan atau manajemen kelas
6.   Memantau pelaksanaan selama proses pembelajaran
7.   Mengembangkan model kegiatan pembelajaran dengan melibatkan peserta didik secara aktif, demokratis, mendidik, memotivasi, mendorong kreativitas, dan dialogis.
IV.               STANDAR PENGELOLAAN
1.    Menyusun dan mengembangkan  Rencana Kegiatan  Sekolah (RKS) untuk jangka menengah  dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah ( RKAS) untuk jangka pendek.
2. Mengembangkan pendayagunaan SDM sekolah dengan cara membuat dan pembagian tugas-tugas secara jelas
3. Menyusun  struktur dan keorganisasian sekolah dengan rincian tugas  sesuai dengan kebutuhan sekolah
4.    Melaksanakan pembelajaran secara efektif dan efisien
5.    Mendukung pengembangan perangkat penilaian
6.    Mengembangkan dan melengkapi administrasi sekolah
7. Implementasi MBS mengenai kemandirian/otonomi sekolah, transparansi, akuntabilitas, partisipasi/kerjasama, fleksibilitas, dan kontinyuitas baik mengenai program, keuangan, hasil-hasil program serta lainnya oleh pihak manajemen sekolah.
8.    Melaksanakan monitoring dan evaluasi oleh sekolah tentang kinerja sekolah
9.    Pelaksanaan supervisi klinis oleh kepala sekolah
10.    Penggalangan partisipasi masyarakat (pemberdayaan komite sekolah)
11.     Membuat jaringan informasi akademik di internal maupun eksternal sekolah (SIM)
12.     Membuat atau menciptakan jaringan kerja yang efektif dan efisien baik secara vertikal dan  horisontal
13.  Pengembangan Model peran serta masyarakat dan kemitraan untuk meningkatkan mutu sekolah.
14.  Mengembangkan Income Generating Activities atau unit-unit produksi/usaha di sekolah maupun kerjasama dengan pihak lain untuk menggalang partisipasi masyarakat
15.   Melaksanakan dan membuat pelaporan-pelaporan kepada berbagai pihak yang relevan, baik menyangkut bidang akademik, non akademik atau manajemen sekolah lainnya
16.    Melaksanakan supervisi akademik dan supervisi klinis
17.    Melaksanakan tindak lajut hasil supervisi
V.                 STANDART SARANA PRASARANA
1.   Menyusun rencana kerja dan kegiatan pengembangan sarana prasarana selama satu tahun pembelajaran.
2.    Meningkatkan dan mengembangkan serta inovasi-inovasi media pembelajaran untuk semua mata pelajaran
3.      Mengembangkan prasarana pendidikan dan atau pembelajaran
8.      Menciptakan atau mengembangkan lingkungan belajar yang kondusif
9.  Meningkatkan dan mengembangkan peralatan laboratorium komputer, IPA, Bahasa, dan  laboratorium lainnya
10. Mengembangkan jaringan internet, baik bagi peserta didik, pendidik maupun tenaga kependidikan
11.  Mengembangkan model pengelolaan perpustakaan (BUKU PETUNJUK) yang mencakup rencana dan regulasi lainnya
12.  Mengembangkan peralatan dan inovasi-inovasi pusat-pusat sumber belajar
13.  Menyusun laporan kegiatan pengadaan sarana prasarana
VI.               STANDART PENILAIAN
1.     Menyusun rencana kegiatan penilaian selama satu tahun pembelajaran
2.    Mengembangkan perangkat model-model penilaian pembelajaran, dan petunjuk pelaksaannya
3.    Implementasi model evaluasi pembelajaran: ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, dll
4.   Mengembangkan instrumen atau perangkat soal-soal untuk berbagai model evaluasi yang berkelanjutan
5.      Mengembangkan pedoman-pedoman evaluasi sesuai dengan Standar Penilaian Pendidikan
6.    Mengembangkan lomba-lomba, uji coba, dan sejenisnya dalam upaya peningkatan standar nilai atau ketuntasan kompetensi
7.    Menjalin kerjasama dengan pihak-pihak terkait untuk melaksanakan penilaian dalam rangka pengembangan perangkat penilaian sampai dengan analisa dan pelaporan hasil belajar peserta didik
8.   Melaksanakan kerjasama dengan pihak lain untuk melaksanakan tes atau uji coba prestasi peserta didik secara periodik
9.      Melaksanakan analisis butir soal secara periodik untuk menyusun bank soal
10.  Mendokumenkan perangkat penilaian disertai dengan bukti kesahihan dan keandalan serta dievaluasi secara pereodik
11.  Menyusun laporan hasil pelaksanaan pengembangan penilaian dan evaluasinya
VII.              STANDART TENAGA PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN
1.      Menyusun rencana kegiatan pengembangan tenaga pendidikan dan kependidikan selama satu tahun
2.      Mengembangkan atau meningkatkan kompetensi pendidik aspek profesionalitas, pedagogik, sosial, dan kepribadian.
3.      Mengembangkan model pemberdayaan tenaga pendidik dan kependidikan di tingkat sekolah melalui berbagai regulasi sekolah.
4.      Melaksanakan  sistem ”Reward dan punishment” dan pengembangan profesi secara profesional, adil , dan terbuka
5.      Mengembangkan atau meningkatkan kompetensi tenaga TU dan lainnya
6.      Mengembangkan atau meningkatkan kompetensi kepala sekolah
7.      Melaksanakan monitoring dan evaluasi oleh kepala sekolah terhadap kinerja pendidik dan tenaga TU atau lainnya
8.      Peningkatan kuantitas tenaga pendidik dan tenaga kependidikan
9.      Mendorong tenaga kependidikan untuk melanjutkan ke S1 bagi yang belum S1
10.  Meningkatkan kemampuan penguasaan ICT bagi tenaga pendidik dan kependidikan.
11.  Menyusun laporan hasil pengembangan tenaga pendidik dan kependidikan serta hasil evaluasi dan tindak lanjutnya
VIII.           STANDART PEMBIAYAAN
1.      Menyusun Rencana Anggaran dan Belanja Sekolah ( RAPBS ) satu tahun
2.      Mengembangkan model pengelolaan biaya investasi da operasional sekolah bersama komite sekolah.
3.      Mengembangkan jalinan kerja dengan penyandang dana, baik donatur tetap maupun tidak tetap
4.      Penggalangan dana dari berbagai sumber termasuk dari sponsor
5.      Penciptaan usaha-usaha di sekolah atau di luar sekolah sebagai Income Generating Activities
6.      Pendayagunaan potensi sekolah dan lingkungan yang menghasilkan keuntungan ekonomik
7.      Menjalin kerjasama dengan alumni, khususnya untuk penggalangan dana pendidikan
8.      Membiayai semua kegiatan sekolah yang sesuai dengan alokasi dana yang ada
9.      Menyusun laporan penggunaan keuangan sesuai dengan sumber dana masing-masing, serta evaluasi dan tindak lanjutnya.
IX.                STANDART HUBUNGAN MASYARAKAT
1.      Menyusun perencanaan kegiatan kehumasan selama satu tahun
2.      Menyusun rencana koordinasi dengan orang tua peserta didik
3.      Mengembangkan hubungan dengan dinas-dinas lain yang terkait
4.      Mengembangkan hubungan  dengan masyarakat sekitar demi terjalinnya komunikasi positif dengan sekolah
5.      Menyelenggaran kegiatan wisata guru dan karyawan
6.      Menyelenggarakan rapat komite
7.      Mengkoordinir kegiatan sosial kemasyarakatan
8.      Menyusun laporan kegiatan satu tahun pembelajaran
X.                  STANDART KETERTIBAN DAN LINGKUNGAN
1.         Menyusun perencanaan kegiatan pemeliharaan lingkungan dan ketertiban sekolah
2.         Menyusun Tata tertib siswa dan guru
3.         Menyusun kode etik sekolah
4.         Menjaga keindahan lingkungan sekolah
5.         Menjaga kebersihan lingkungan sekolah
6.         Pembuatan tempat sampah
7.         Melaksanakan penghijauan halaman sekolah
8.         Melaksanakan kebersihan secara  rutin
9.         Mengatur jadwal piket kebersihan kelas
10.      
XI.                WALI KELAS
Membantu Kepala sekolah dalam kegiatan sebagai berikut :
a.       Pengelolaan Kelas
b.      Penyelenggaraan administrasi kelas
c.       Menyusun /membuat statistik bulanan siswa.
d.      Pengisian daftar nilai siswa
e.      Membuat catatan khusus tentang siswa.
f.        Mencatat mutasi siswa.
g.       Pengisian buku laporan pendidikan dan legger.
h.      Pembagian rapor.
i.         Mengantrol kebersihan kelas yang menjadi tanggungjawabnya
XII.              BIMBINGAN dan KONSELING
Membantu Kepala sekolah dalam kegiatan sebagai berikut:
a.       Menyusun program dan pelaksanaan kegiatan konseling.
b.      Koordinasi dengan wali kelas dalam rangka mengatasi masalah yang dihadapi  siswa tentang kesulitan belajar.
c.       Melaksanakan koordinasi dengan urusan praktek / kepala intalansi , wali kelas dan guru dalam menilai siswa bila terjadi pelanggaran yang dilakukan siswa.
d.      Memberi layanan, bimbingan dan konseling kepada siswa agar lebih berprestasi dalam kegiatan belajar.
e.      Penyusunan dan pemberi saran, pertimbangan pemilihan jurusan / program pendidkan bagi siswa.
XIII.          GURU MATA PELAJARAN
a.       Menyusun Program Pembelajaran
1.    Program Tahunan
2.    Rincian Minggu Efektif
3.    Program Semester (Promes)
4.    Pengembangan Silabus
5.    Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
b.      Menyajikan program pembelajaran atau praktik.
c.       Menyusun alat evaluasi
1.    Pemetaan SK dan KD bahan evaluasi
2.    Menyusun kisi-kisi
3.    Merakit soal
4.    Menguji cobakan soal
5.    Analisis Butir soal
6.    Menentukan soal yang baik untuk evaluasi
d.      Melaksanakan evaluasi belajar
e.      Melaksanakan analisis hasil evaluasi belajar
f.        Menyusun dan pelaksanaan program perbaikan dan pengayaan.
g.       Membimbing siswa dalam kegiatan ektrakurikuler.   
XIV.            KOMITE SEKOLAH
a.       Pemberi pertimbangan ( Advisory Agency ) dalam penentuan dan kebijakan pendidikan
b.      Pendukung (Supporting Agency) baik yang berwujud finansial , pemikiran maupun tenaga pengontrol ( controling Agency ) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan
c.      Mediator antara pemerintah ( eksekutif ) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) ( Legeslatif) dengan Masyarakat 
d.      Mendorong tumbuhnya perhatian dari komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu
e.      Melakukan kerjasama dengan masyarakat ( perorangan ), Organisasi pemerintah dan DPRD berkenan dengan penyelenggaraan yang bermutu.
f.        Menampung dan menganalisa aspirasi , ide , tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat
g.       Memberikan masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada pemerintah/ DPRD mengenai :
*      Kebijakan dan Program Pendidikan
*      Kriteria kinerja daerah dalam bidang pendidikan
*      Kriteria tenaga pendidikan, khususnya guru/ tutor dan Kepala satuan Pendidikan
*      Kriteria fasilitas pendidikan dan
*      Hal – hal lain yang terkait dengan pendidikan
h.      Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan
i.         Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program penyelenggaraan , dan keluaran pendidikan
XV.              KTU ( KEPALA TATA USAHA)
1.       Membantu kelancaran tugas kepala sekolah di bidang administrasi;
2.       Menyusun  rincian program kerja tahunan  ketatausahaan;
3.       Bertanggungjawab atas tugas ketatausahaan dan bertanggungjawab langsung kepada kepala sekolah;
4.       Membantu menyusun RAPBS dan program keuangan sekolah lainnya;
5.       Membagi tugas pekerjaan kepada Staf Tenaga Administrasi meliputi:  Ketatausahaan, Kesiswaan, Kepegawaian, Sarana Prasarana, Keuangan dan kebersihan / ketertiban lingkungan sekolah;
6.       Mengarahkan dan memantau tugas pekerjaan yang dibebankan kepada Staf Tenaga Administrasi dan Petugas Layanan Khusus di sekolah;
7.       Mengadakan kontak informasi dengan instansi terkait;
8.       Menyusun dan membuat laporan administrai satuan pendidikan
9.       Membuat usulan rencana Kesejahteraan Pegawai
10.   Selaku konseptor surat-surat kedinasan.
 
XVI.            BENDAHARA BOS ( PEMEGANG KAS DANA BOS )
1.   Selaku Pemegang Kas  Keuangan dana BOS
2.   Menyusun dan membuat program penggunaan, pengeluaran dana BOS 
3.   Melayani kebutuhan sehari-hari perkantoran
4.   Melakukan pengeluaran keuangan sekolah setelah mendapat persetujuan kepala sekolah
5.   Bersama-sama dengan pejabat yang lain menyusun RAPBS dan RKS
6.   Membuat pelaporan/ pertanggungjawaban keuangan dana BOS kepada yang berwenang
7.   Melakukan konsultasi dengan kepala sekolah perihal kebijakan keuangan
8.   Membuat administrasi pembukuan dana BOS
9. Tugas-tugas lain yang sesuai dengan kewenangannya.
XVII.          BENDAHARA PEMBANTU KOMITE .
  1. Bersama-sama dengan petugas lain menyusun RAPBS
  2. Menerima sumbangan/ donatur pendidikan dari orangtua siswa
  3. Membukukan penerimaan dan pengeluaran dana dari orangtua
  4. Membuat program kegiatan bersama dengan pengurus komite
  5. Menyusun/ membuat rencana kebutuhan dari dana komite
  6. Membuat Laporan Pertanggungjawaban dana komite dan menyampaikan kepada  yang berwenang.
  7. Melakukan kontak personal dengan pengurus komite jika diperlukan
  8. Tugas lain yang berkaitan dengan kepengurusan komite.
XVIII.         ( STAF PELAKSANA BENDAHARAWAN GAJI ).
1.         Membuat SPP Gaji bulanan para pegawai.
2.         Mengonsep dan mengerjakan SPP susulan gaji dan kekurangan gaji
3.         Mengirimkan laporan SPJ Gaji dan belanja pegawai lainnya
4.         Membuat/ Mengerjakan strook gaji pegawai
5.         Membuat perincian gaji dan melayani persyaratan pinjaman ke bank
6.         Sebagai petugas penerima gaji para  pegawai dan membagikan kepada yang berhak
7.         Mencatat, membukukan dan melaporkan SPJ gaji kepada pejabat yang berwenang
8.         Mengerjakan buku potongan gaji pegawai,  dan menyetorkan kepada yang berhak
9.         Mengadakan kontak dengan dinas/lembaga  terkait seputar penggajian pegawai
10.     Tugas-tugas lain yang sesuai dengan kewenangannya.
XIX.  STAF PELAKSANA URUSAN INVENTARISASI
1.         Mengisi Buku Induk Inventaris Barang
2.         Membuat Daftar Inventaris Ruang ( DIR ) sesuai kebutuhan
3.         Membuat Daftar Klasifikasi/ penggolongan Barang Inventaris
4.          Melakukan penomoran, pengkodean barang-barang inventaris
5.         Merencanakan, menyusun dan mengajukan kebutuhan barang-barang keperluan sekolah
6.         Mengerjakan Buku Penerimaan Barang, Buku Pengadaan Barang dan Pengeluaran Barang
7.         Menyiapkan perlengkapan untuk upacara bendera dan acara-acara lainnya
8.         Membuat pelaporan Barang Inventaris secara berkala dan melaporkan kepada Instansi/
        Dinas terkait.
  1. Peran serta dalam kelancaran tanda pergantian jam pelajaran
  2. Tugas-tugas lain yang sesuai dengan kewenangannya
XX.     STAF PELAKSANA URUSAN KESISWAAN.
1.  Mengisi Buku Induk Peserta Didik meliputi : Data Pribadi, memasukkan nilai Rapor dsb.
2.  Mengerjakan Buku Mutasi Sisiwa
3.  Mengerjakan Buku Klaper siswa
4.  Menyimpan/mengarsip dokumen siswa : copy ijasah, SKHU dan sertifikat lainnya
5.  Melayani legalisasi ijasah dan Surat Keterangan lain yang diperlukan
6.  Membuat surat - surat yang berkaitan dengan kesiswaan
7.  Membuat Daftar nama siswa setiap kelas, dan format-format lainnya
8. Tugas-tugas lain yang sesuai dengan kewenangannya
XXI.    STAF PETUGAS PERPUSTAKAAN
1.    Mempertanggung jawabkan ruang dan seisi ruangan Perpustakaan, termasuk kebersihan,     kerapihan, keindahan, keamanan dan kenyamanan.
2.    Membukukan kekayaan seluruh buku perpustakaan yang dimiliki perpustakaan.
3.    Mengklasifikasi antara buku pelajaran dan buku bacaan perpustakaan.
4.    Memberi Nomor dan Kode buku pemilikan inventaris perpustakaan.
5.    Membuat grafik kunjungan siswa.
6.    Membuat aturan tata tertib siswa yang berkunjung di Perpustakaan.
7.    Membuat kartu tanda pengenal siswa sebagai anggota aktif Perpustakaan.
8.    Membuat laporan setiap triwulan tentang perkembangan Perpustakaan kepada atasannya.
9.    Mengajukan rencana anggaran untuk pengembangan penambahan buku bacaan perpustakaan dan pemeliharaan.
10. Tugas tambahan lain sesuai dengan kewenangannya.
XXII. PETUGAS AGENDA PERSURATAN
1.         Mengerjakan pencatatatan surat-surat masuk dan surat.surat keluar
2.         Menerima surat, mendisposisikan dan menyerahkan kepada Kepala Sekolah.
3.         Menindaklanjuti disposisi dari Kepala Sekolah dan menyerahkan kepada yang berhak
4.         Melakukan pengetikan  surat-surat dinas yang diperlukan
5.         Mengarsipkan dan membukukan semua surat dinas baik yang masuk / keluar
6.         Tugas tambahan lain sesuai dengan kewenangan dan pekerjaannya.
XXIII.  Operator Komputer
1.    Membantu pengetikan kegiatan ketatausahaan
2.    Membantu pengetikan kegiatan pengadministrasian sekolah
3.    Membantu pengetikan bendaharawan
4.    Membuat semua arsip surat dengan soft copi
XXIV. Tenaga pesuruh
  1. Menyapu/membersihkan Ruang Tata Usaha dan Ruang Guru bagian bawah dan selasarnya.
  2. Melayani kebutuhan siswa sebelum jam pelajaran dimulai melalui koperasi siswa.
  3. Menaikkan dan menurunkan bendera depan kantor
  4. Membunyikan tanda waktu ( bel )  pergantian jam pelajaran
  5. Melayani Daftar Hadir upacara para Guru/ Karyawan.
  6. Memelihara tanaman hias di halaman sekolah
  7. Tugas tambahan lain sesuai dengan kewenangan dan pekerjaannya.
  8. Menyapu/ membersihkan ruang BK dan selasar depannya
9.       Membersihkan/menyapu halaman paving depan
10.   Membersihkan rumput samping, belakang kelas dan lingkungan menara
11.   Membersihkan rumput di samping/belakang kls, membersihkan WC siswa, guru TU kepala sekolah.
12.   Membuat dan menyajikan minuman harian bagi guru/pegawai, dan mencuci/membersihkan segala peralatannya.
13.   Membersihkan tong-tong sampah di sebelah paving depan, di depan kelas, di depan kelas.
14.   Mengatur kelancaran air ke Musholla dan ke kamar mandi.
15.   Memelihara taman di sdepan kantor.
XXV.          PETUGAS JAGA MALAM
  1. Sebagai petugas jaga malam
  2. Menyapu dan membersihkan Ruang Kepala Sekolah dan Ruang Guru, TU dan BK.
  3. Menutup pintu gerbang depan pada malam hari
  4. Menghidupkan lampu di sore hari
  5. Mengontrol seluruh pintu dan jendela dalam keadaan terkunci
  6. Mematikan Lampu di pagi hari.
  7. Membuka semua pintu ruang kelas, kantor
  8. Menaikan bendera didepan ruang kantor
XXVI.   Satpam
1.       Sebagai petugas SATPAM Sekolah, menyeberangkan siswa datang/ pulang sekolah
2.       Menutup pintu gerbang depan dan gerbang barat setelah pukul 07.00 WIB.
3.       Mengantar dan melaporkan tamu ke Kantor Tata Usaha
4.       Tugas lain sesuai dengan pekerjaan dan kewenangannya.
Z

DAFTAR JUDUL