MI SABIILUT TAQWA 1 SAWAHAN Headline Animator
Rabu, 16 Januari 2013
Sabtu, 12 Januari 2013
8 Standar Nasional Pendidikan Indonesia
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
dijelaskan bahwa Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik
secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan
spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak
mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa
dan negara (Pasal 1 Ayat 1), dan Pendidikan Nasional adalah pendidikan
yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan
nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman (Pasal 1
Ayat 2).
Untuk mewujudkan cita-cita luhur tesebut, pemerintah menetapkan 8
Standar Nasional Pendidikan Indonesia yang menjadi pedoman bagi Pendidik
dan Tenaga Kependidikan untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk
watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa. Berikut ini penjelasan 8 Standar Nasional Pendidikan
Indonesia:
1. Standar Kompetensi Lulusan
Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah
digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta
didik. Standar Kompetensi Lulusan tersebut meliputi standar kompetensi
lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi
lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan
minimal mata pelajaran
- Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
- Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
- Permendiknas Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
2. Standar Isi
Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi
minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis
pendidikan tertentu. Standar isi tersebut memuat kerangka dasar dan
struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan,
dan kalender pendidikan
- Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
- Permendiknas Nomor 14 Tahun 2007 tentang Standar Isi untuk Program Paket A, Program Paket B dan Program Paket C
3. Standar Proses
Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara
interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta
didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi
prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan
perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Selain itu, dalam
proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan. Setiap satuan
pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses
pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses
pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan
efisien
- Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
- Permendiknas Nomor 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C
4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai
agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan
untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik yang
dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus
dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau
sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan
yang berlaku. Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:
Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Profesional,
dan Kompetensi Sosial.
Pendidik meliputi pendidik pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA,
SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket
C, dan pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan. Tenaga kependidikan
meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga
administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi,
pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga kebersihan
- Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah
- Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah
- Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
- Permendiknas Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah
- Permendiknas Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah
- Permendiknas Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kulifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor
- Permendiknas Nomor 40 Tahun 2009 tentang Standar Penguji pada Kursus dan Pelatihan
- Permendiknas Nomor 41 Tahun 2009 tentang Standar Kualifikasi Pembimbing pada Kursus dan Pelatihan
- Permendiknas Nomor 42 Tahun 2009 tentang Standar Pengelola Kursus dan Pelatihan
- Permendiknas Nomor 43 Tahun 2009 tentang Standar Tenaga Administrasi Pendidikan pada Program Paket A, Paket B, dan Paket C
- Permendiknas Nomor 44 Tahun 2009 tentang Standar Pengelola Pendidikan pada Program Paket A, Paket B, dan Paket C
5. Standar Sarana dan Prasarana
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi
perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar
lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan
untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan,
ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang
tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja,
ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat
berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan
ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran
yang teratur dan berkelanjutan.
- Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA)
- Permendiknas Nomor 33 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Luar Biasa
- Permendiknas Nomor 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
6. Standar Pengelolaan Pendidikan
Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni standar
pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh Pemerintah
Daerah dan standar pengelolaan oleh Pemerintah.
- Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
7. Standar Pembiayaan Pendidikan
Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi,
dan biaya personal. Biaya investasi satuan pendidikan meliputi biaya
penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan
modal kerja tetap. Biaya personal meliputi biaya pendidikan yang harus
dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran
secara teratur dan berkelanjutan. Biaya operasi satuan pendidikan
meliputi: Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan
yang melekat pada gaji, Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan
Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa
telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur,
transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.
- Permendiknas Nomor 69 Tahun 2009 tentang Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Tahun 2009 Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)
8. Standar Penilaian Pendidikan
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah
terdiri atas: Penilaian hasil belajar oleh pendidik, Penilaian hasil
belajar oleh satuan pendidikan, dan Penilaian hasil belajar oleh
Pemerintah. Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi terdiri
atas: Penilaian hasil belajar oleh pendidik, dan Penilaian hasil belajar
oleh satuan pendidikan tinggi. Penilaian pendidikan pada jenjang
pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud di atas diatur oleh masing-masing
perguruan tinggi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan
TUGAS POKOK DAN FUNGSI DELAPAN STANDAR PENDIDIKAN
I.
STANDAR KELULUSAN ( SKL )
1. Menyusun
rencana dan kegiatan standart kelulusan selama satu tahun
2. Mengembangkan standar
kelulusan atau GSA pada setiap
tahunnya
3. Mengembangkan standar
pencapaian ketuntasan kompetensi pada tiap tahun atau semester
4. Mengembangkan
kejuaraan lomba-lomba bidang akademik (Kesiswaan)
5. Mengembangkan
kejuaraan lomba-lomba bidang non akademik (kesiswaan)
6. Peningkatan
kedisiplinan siswa
7. MengembangKan Model
Penerimaan siswa baru untuk menjaring
siswa pada setiap
tahunnya
tahunnya
8. Menerapkan model PPD yang obyektif, transparan, dan akuntabel
9. Mengembangkan model PPD yang bersifat akademik dan pengenalan lingkungan tanpa
kekerasan
kekerasan
10. Menyusun
laporan hasil kegiatan selama satu tahun
II.
STANDAR ISI
1. Menyusun kurikulum tingkat satuan pendidikan
(dengan berbagai jenis muatan kurikulum
sesuai dengan ketentuan SNP) berdasarkan SI dan SKL
2. Menyusun
kalender pendidikan
3. Mengembangkan pemetaan Materi KBK untuk semua mata pelajaran
4. Mengembangkan silabus untuk semua mata pelajaran
5. Mengembangkan sistem penilaian untuk semua mata pelajaran
6. Mengembangkan rencana pelaksanaan pembelajaran untuk semua mata
pelajaran
7. Menyusun
beban belajar atau pembagian tugas mengajar
8. Menyusun beban tugas tambahan yang terkait
III.
STANDAR PROSES
1.
Menyusun jadwal
pelajaran dan jadwal kendali proses pembelajaran
2.
Mengembangkan inovasi-inovasi
dan metode pembelajaran pada semua mata pelajaran, khususnya penerapan
metode atau strategi pembelajaran kontekstual atau CTL (Contextual Teaching
and Learning)
3. Mengembangkan dan
inovasi-inovasi bahan pembelajaran
4. Mengembangkan dan inovasi-inovasi sumber pembelajaran
5. Mengembangkan dan
inovasi-inovasi model-model pengelolaan atau manajemen kelas
6.
Memantau pelaksanaan selama proses pembelajaran
7. Mengembangkan model
kegiatan pembelajaran dengan melibatkan peserta didik secara aktif, demokratis,
mendidik, memotivasi, mendorong kreativitas, dan dialogis.
IV.
STANDAR PENGELOLAAN
1. Menyusun
dan mengembangkan Rencana Kegiatan Sekolah (RKS) untuk
jangka menengah dan Rencana Kegiatan dan Anggaran
Sekolah ( RKAS) untuk jangka pendek.
2. Mengembangkan pendayagunaan SDM sekolah dengan cara membuat dan pembagian
tugas-tugas secara jelas
3. Menyusun struktur dan
keorganisasian sekolah dengan rincian tugas
sesuai dengan kebutuhan sekolah
4. Melaksanakan pembelajaran secara efektif dan efisien
5. Mendukung pengembangan perangkat penilaian
6. Mengembangkan dan melengkapi administrasi sekolah
7. Implementasi MBS mengenai kemandirian/otonomi
sekolah, transparansi, akuntabilitas, partisipasi/kerjasama, fleksibilitas, dan
kontinyuitas baik mengenai program, keuangan, hasil-hasil program serta lainnya
oleh pihak manajemen sekolah.
8. Melaksanakan monitoring dan evaluasi oleh sekolah tentang kinerja sekolah
9. Pelaksanaan supervisi klinis oleh kepala sekolah
10. Penggalangan
partisipasi masyarakat (pemberdayaan komite sekolah)
11.
Membuat
jaringan informasi akademik di internal maupun eksternal sekolah (SIM)
12. Membuat atau menciptakan jaringan kerja yang efektif
dan efisien baik secara vertikal dan horisontal
13. Pengembangan Model peran serta masyarakat dan
kemitraan untuk meningkatkan mutu sekolah.
14. Mengembangkan Income Generating Activities atau
unit-unit produksi/usaha di sekolah maupun kerjasama dengan pihak lain untuk
menggalang partisipasi masyarakat
15. Melaksanakan dan membuat pelaporan-pelaporan kepada
berbagai pihak yang relevan, baik menyangkut bidang akademik, non akademik atau
manajemen sekolah lainnya
16. Melaksanakan
supervisi akademik dan supervisi klinis
17. Melaksanakan
tindak lajut hasil supervisi
V.
STANDART SARANA PRASARANA
1. Menyusun rencana kerja dan kegiatan
pengembangan sarana prasarana selama satu tahun pembelajaran.
2. Meningkatkan dan mengembangkan serta inovasi-inovasi media pembelajaran untuk
semua mata pelajaran
3. Mengembangkan prasarana pendidikan dan atau pembelajaran
8.
Menciptakan atau mengembangkan lingkungan
belajar yang kondusif
9. Meningkatkan dan mengembangkan peralatan
laboratorium komputer, IPA, Bahasa, dan laboratorium lainnya
10. Mengembangkan jaringan internet, baik bagi peserta didik, pendidik maupun tenaga
kependidikan
11. Mengembangkan model pengelolaan perpustakaan (BUKU PETUNJUK) yang mencakup rencana
dan regulasi lainnya
12. Mengembangkan peralatan dan inovasi-inovasi pusat-pusat sumber belajar
13. Menyusun
laporan kegiatan pengadaan sarana prasarana
VI.
STANDART PENILAIAN
1. Menyusun rencana kegiatan penilaian selama satu
tahun pembelajaran
2. Mengembangkan perangkat model-model penilaian pembelajaran, dan
petunjuk pelaksaannya
3. Implementasi
model evaluasi pembelajaran: ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan
akhir semester, ulangan kenaikan kelas, dll
4. Mengembangkan instrumen atau perangkat soal-soal untuk berbagai
model evaluasi yang berkelanjutan
5.
Mengembangkan pedoman-pedoman evaluasi sesuai dengan Standar
Penilaian Pendidikan
6. Mengembangkan lomba-lomba, uji coba, dan sejenisnya dalam upaya
peningkatan standar nilai atau ketuntasan kompetensi
7. Menjalin
kerjasama dengan pihak-pihak terkait untuk melaksanakan penilaian dalam rangka
pengembangan perangkat penilaian sampai dengan analisa dan pelaporan hasil
belajar peserta didik
8. Melaksanakan
kerjasama dengan pihak lain untuk melaksanakan tes atau uji coba prestasi
peserta didik secara periodik
9.
Melaksanakan analisis butir soal secara periodik
untuk menyusun bank soal
10. Mendokumenkan perangkat penilaian disertai dengan
bukti kesahihan dan keandalan serta dievaluasi secara pereodik
11. Menyusun
laporan hasil pelaksanaan pengembangan penilaian dan evaluasinya
VII.
STANDART TENAGA PENDIDIK DAN
KEPENDIDIKAN
1.
Menyusun rencana kegiatan pengembangan tenaga
pendidikan dan kependidikan selama satu tahun
2.
Mengembangkan atau meningkatkan kompetensi pendidik aspek
profesionalitas, pedagogik, sosial, dan kepribadian.
3.
Mengembangkan model pemberdayaan tenaga pendidik dan
kependidikan di tingkat sekolah melalui berbagai regulasi sekolah.
4.
Melaksanakan sistem ”Reward dan punishment” dan
pengembangan profesi secara profesional, adil , dan terbuka
5.
Mengembangkan atau meningkatkan kompetensi tenaga TU dan
lainnya
6.
Mengembangkan atau meningkatkan kompetensi kepala sekolah
7.
Melaksanakan monitoring dan evaluasi oleh kepala sekolah
terhadap kinerja pendidik dan tenaga TU atau lainnya
8.
Peningkatan
kuantitas tenaga pendidik dan tenaga kependidikan
9.
Mendorong tenaga kependidikan untuk melanjutkan ke
S1 bagi yang belum S1
10. Meningkatkan
kemampuan penguasaan ICT bagi tenaga pendidik dan kependidikan.
11. Menyusun
laporan hasil pengembangan tenaga pendidik dan kependidikan serta hasil
evaluasi dan tindak lanjutnya
VIII.
STANDART PEMBIAYAAN
1.
Menyusun Rencana Anggaran dan Belanja Sekolah (
RAPBS ) satu tahun
2.
Mengembangkan model pengelolaan biaya investasi da operasional
sekolah bersama komite sekolah.
3.
Mengembangkan jalinan kerja dengan penyandang dana, baik
donatur tetap maupun tidak tetap
4.
Penggalangan
dana dari berbagai sumber termasuk dari sponsor
5.
Penciptaan
usaha-usaha di sekolah atau di luar sekolah sebagai Income Generating
Activities
6.
Pendayagunaan
potensi sekolah dan lingkungan yang menghasilkan keuntungan ekonomik
7.
Menjalin
kerjasama dengan alumni, khususnya untuk penggalangan dana pendidikan
8.
Membiayai semua kegiatan sekolah yang sesuai dengan
alokasi dana yang ada
9.
Menyusun laporan penggunaan keuangan sesuai dengan
sumber dana masing-masing, serta evaluasi dan tindak lanjutnya.
IX.
STANDART HUBUNGAN MASYARAKAT
1.
Menyusun perencanaan kegiatan kehumasan selama satu
tahun
2.
Menyusun rencana koordinasi dengan orang tua peserta
didik
3.
Mengembangkan hubungan dengan dinas-dinas lain yang
terkait
4.
Mengembangkan hubungan dengan masyarakat sekitar demi terjalinnya
komunikasi positif dengan sekolah
5.
Menyelenggaran kegiatan wisata guru dan karyawan
6.
Menyelenggarakan rapat komite
7.
Mengkoordinir kegiatan sosial kemasyarakatan
8.
Menyusun laporan kegiatan satu tahun pembelajaran
X.
STANDART KETERTIBAN DAN LINGKUNGAN
1.
Menyusun perencanaan kegiatan pemeliharaan
lingkungan dan ketertiban sekolah
2.
Menyusun Tata tertib siswa dan guru
3.
Menyusun kode etik sekolah
4.
Menjaga keindahan lingkungan sekolah
5.
Menjaga kebersihan lingkungan sekolah
6.
Pembuatan tempat sampah
7.
Melaksanakan penghijauan halaman sekolah
8.
Melaksanakan kebersihan secara rutin
9.
Mengatur jadwal piket kebersihan kelas
10.
XI.
WALI KELAS
Membantu
Kepala sekolah dalam kegiatan sebagai berikut :
a. Pengelolaan
Kelas
b. Penyelenggaraan
administrasi kelas
c. Menyusun
/membuat statistik bulanan siswa.
d. Pengisian
daftar nilai siswa
e. Membuat
catatan khusus tentang siswa.
f.
Mencatat mutasi siswa.
g.
Pengisian
buku laporan pendidikan dan legger.
h. Pembagian
rapor.
i.
Mengantrol
kebersihan kelas yang menjadi tanggungjawabnya
XII.
BIMBINGAN dan
KONSELING
Membantu Kepala sekolah dalam kegiatan sebagai
berikut:
a.
Menyusun
program dan pelaksanaan kegiatan konseling.
b. Koordinasi
dengan wali kelas dalam rangka mengatasi masalah yang dihadapi siswa tentang kesulitan belajar.
c. Melaksanakan
koordinasi dengan urusan praktek / kepala intalansi , wali kelas dan guru dalam
menilai siswa bila terjadi pelanggaran yang dilakukan siswa.
d. Memberi
layanan, bimbingan dan konseling kepada siswa agar lebih berprestasi dalam
kegiatan belajar.
e.
Penyusunan
dan pemberi saran, pertimbangan pemilihan jurusan / program pendidkan bagi
siswa.
XIII.
GURU MATA PELAJARAN
a. Menyusun
Program Pembelajaran
1. Program
Tahunan
2. Rincian
Minggu Efektif
3. Program
Semester (Promes)
4. Pengembangan
Silabus
5. Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
b.
Menyajikan
program pembelajaran atau
praktik.
c.
Menyusun alat evaluasi
1.
Pemetaan SK dan KD bahan evaluasi
2.
Menyusun kisi-kisi
3.
Merakit soal
4.
Menguji cobakan soal
5.
Analisis Butir soal
6.
Menentukan soal yang baik untuk evaluasi
d. Melaksanakan
evaluasi belajar
e.
Melaksanakan
analisis hasil evaluasi belajar
f.
Menyusun
dan pelaksanaan program perbaikan dan pengayaan.
g.
Membimbing
siswa dalam kegiatan ektrakurikuler.
XIV.
KOMITE
SEKOLAH
a.
Pemberi
pertimbangan ( Advisory Agency ) dalam penentuan dan kebijakan pendidikan
b.
Pendukung
(Supporting Agency) baik yang berwujud finansial , pemikiran maupun tenaga
pengontrol ( controling Agency ) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas
penyelenggaraan dan keluaran pendidikan
c. Mediator
antara pemerintah ( eksekutif ) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) (
Legeslatif) dengan Masyarakat
d.
Mendorong
tumbuhnya perhatian dari komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan
yang bermutu
e.
Melakukan
kerjasama dengan masyarakat ( perorangan ), Organisasi pemerintah dan DPRD
berkenan dengan penyelenggaraan yang bermutu.
f.
Menampung
dan menganalisa aspirasi , ide , tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan
yang diajukan oleh masyarakat
g.
Memberikan
masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada pemerintah/ DPRD mengenai :
Kebijakan
dan Program Pendidikan
Kriteria
kinerja daerah dalam bidang pendidikan
Kriteria
tenaga pendidikan, khususnya guru/ tutor dan Kepala satuan Pendidikan
Kriteria
fasilitas pendidikan dan
Hal –
hal lain yang terkait dengan pendidikan
h.
Mendorong
orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung
peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan
i.
Melakukan
evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program penyelenggaraan , dan
keluaran pendidikan
XV.
KTU ( KEPALA TATA USAHA)
1.
Membantu
kelancaran tugas kepala sekolah di bidang administrasi;
2.
Menyusun rincian program kerja tahunan ketatausahaan;
3.
Bertanggungjawab atas tugas ketatausahaan dan
bertanggungjawab langsung kepada kepala sekolah;
4.
Membantu
menyusun RAPBS dan program keuangan sekolah lainnya;
5.
Membagi
tugas pekerjaan kepada Staf Tenaga Administrasi meliputi: Ketatausahaan, Kesiswaan, Kepegawaian, Sarana
Prasarana, Keuangan dan kebersihan / ketertiban lingkungan sekolah;
6.
Mengarahkan
dan memantau tugas pekerjaan yang dibebankan kepada Staf Tenaga Administrasi
dan Petugas Layanan Khusus di sekolah;
7.
Mengadakan
kontak informasi dengan instansi terkait;
8. Menyusun
dan membuat laporan administrai satuan pendidikan
9. Membuat
usulan rencana Kesejahteraan Pegawai
10. Selaku
konseptor surat-surat kedinasan.
XVI.
BENDAHARA
BOS
( PEMEGANG KAS DANA BOS )
1. Selaku
Pemegang Kas Keuangan dana BOS
2. Menyusun
dan membuat program penggunaan, pengeluaran dana BOS
3. Melayani
kebutuhan sehari-hari perkantoran
4.
Melakukan
pengeluaran keuangan sekolah setelah mendapat persetujuan kepala sekolah
5.
Bersama-sama
dengan pejabat yang lain menyusun RAPBS dan RKS
6.
Membuat
pelaporan/ pertanggungjawaban keuangan dana BOS kepada yang berwenang
7.
Melakukan
konsultasi dengan kepala sekolah perihal kebijakan keuangan
8. Membuat
administrasi pembukuan dana BOS
9. Tugas-tugas lain yang
sesuai dengan kewenangannya.
XVII.
BENDAHARA PEMBANTU KOMITE .
- Bersama-sama dengan petugas lain menyusun RAPBS
- Menerima sumbangan/ donatur pendidikan dari orangtua siswa
- Membukukan penerimaan dan pengeluaran dana dari orangtua
- Membuat program kegiatan bersama dengan pengurus komite
- Menyusun/ membuat rencana kebutuhan dari dana komite
- Membuat Laporan Pertanggungjawaban dana komite dan menyampaikan kepada yang berwenang.
- Melakukan kontak personal dengan pengurus komite jika diperlukan
- Tugas lain yang berkaitan dengan kepengurusan komite.
XVIII.
( STAF PELAKSANA BENDAHARAWAN GAJI ).
1.
Membuat
SPP Gaji bulanan para pegawai.
2.
Mengonsep
dan mengerjakan SPP susulan gaji dan kekurangan gaji
3.
Mengirimkan
laporan SPJ Gaji dan belanja
pegawai lainnya
4.
Membuat/
Mengerjakan strook gaji pegawai
5.
Membuat
perincian gaji dan melayani persyaratan pinjaman ke bank
6.
Sebagai
petugas penerima gaji para pegawai dan
membagikan kepada yang berhak
7.
Mencatat,
membukukan dan melaporkan SPJ gaji kepada pejabat yang berwenang
8.
Mengerjakan
buku potongan gaji pegawai, dan
menyetorkan kepada yang berhak
9.
Mengadakan
kontak dengan dinas/lembaga terkait
seputar penggajian pegawai
10.
Tugas-tugas
lain yang sesuai dengan kewenangannya.
XIX. STAF PELAKSANA URUSAN INVENTARISASI
1.
Mengisi Buku Induk Inventaris Barang
2.
Membuat Daftar Inventaris Ruang ( DIR ) sesuai
kebutuhan
3.
Membuat
Daftar Klasifikasi/ penggolongan Barang Inventaris
4.
Melakukan penomoran, pengkodean barang-barang
inventaris
5.
Merencanakan,
menyusun dan mengajukan kebutuhan barang-barang keperluan sekolah
6.
Mengerjakan
Buku Penerimaan Barang, Buku Pengadaan Barang dan Pengeluaran Barang
7.
Menyiapkan
perlengkapan untuk upacara bendera dan acara-acara lainnya
8.
Membuat
pelaporan Barang Inventaris secara berkala dan melaporkan kepada Instansi/
Dinas
terkait.
- Peran serta dalam kelancaran tanda pergantian jam pelajaran
- Tugas-tugas lain yang sesuai dengan kewenangannya
XX. STAF PELAKSANA URUSAN KESISWAAN.
1. Mengisi
Buku Induk Peserta Didik meliputi : Data Pribadi, memasukkan nilai Rapor dsb.
2.
Mengerjakan Buku Mutasi Sisiwa
3.
Mengerjakan Buku Klaper siswa
4.
Menyimpan/mengarsip dokumen siswa : copy ijasah, SKHU dan sertifikat
lainnya
5.
Melayani legalisasi ijasah dan Surat Keterangan lain yang diperlukan
6.
Membuat surat - surat yang berkaitan dengan kesiswaan
7.
Membuat Daftar nama siswa setiap kelas, dan format-format lainnya
8.
Tugas-tugas lain yang sesuai dengan kewenangannya
XXI. STAF PETUGAS PERPUSTAKAAN
1.
Mempertanggung
jawabkan ruang dan seisi ruangan Perpustakaan, termasuk kebersihan, kerapihan, keindahan, keamanan dan kenyamanan.
2.
Membukukan
kekayaan seluruh buku perpustakaan yang dimiliki perpustakaan.
3.
Mengklasifikasi
antara buku pelajaran dan buku bacaan perpustakaan.
4.
Memberi
Nomor dan Kode buku pemilikan inventaris perpustakaan.
5. Membuat
grafik kunjungan siswa.
6. Membuat
aturan tata tertib siswa yang berkunjung di Perpustakaan.
7. Membuat
kartu tanda pengenal siswa sebagai anggota aktif Perpustakaan.
8.
Membuat
laporan setiap triwulan tentang perkembangan Perpustakaan kepada atasannya.
9.
Mengajukan
rencana anggaran untuk pengembangan penambahan buku bacaan perpustakaan dan
pemeliharaan.
10. Tugas tambahan lain sesuai dengan
kewenangannya.
XXII. PETUGAS AGENDA PERSURATAN
1.
Mengerjakan pencatatatan surat-surat masuk dan
surat.surat keluar
2.
Menerima surat,
mendisposisikan dan menyerahkan kepada Kepala Sekolah.
3.
Menindaklanjuti
disposisi dari Kepala Sekolah dan menyerahkan kepada yang berhak
4.
Melakukan
pengetikan surat-surat dinas yang
diperlukan
5.
Mengarsipkan
dan membukukan semua surat dinas baik yang masuk / keluar
6.
Tugas
tambahan lain sesuai dengan kewenangan dan pekerjaannya.
XXIII.
Operator Komputer
1.
Membantu pengetikan kegiatan ketatausahaan
2.
Membantu pengetikan kegiatan pengadministrasian sekolah
3. Membantu pengetikan
bendaharawan
4. Membuat semua arsip surat
dengan soft copi
XXIV.
Tenaga pesuruh
- Menyapu/membersihkan Ruang Tata Usaha dan Ruang Guru bagian bawah dan selasarnya.
- Melayani kebutuhan siswa sebelum jam pelajaran dimulai melalui koperasi siswa.
- Menaikkan dan menurunkan bendera depan kantor
- Membunyikan tanda waktu ( bel ) pergantian jam pelajaran
- Melayani Daftar Hadir upacara para Guru/ Karyawan.
- Memelihara tanaman hias di halaman sekolah
- Tugas tambahan lain sesuai dengan kewenangan dan pekerjaannya.
- Menyapu/ membersihkan ruang BK dan selasar depannya
9.
Membersihkan/menyapu
halaman paving depan
10.
Membersihkan
rumput samping, belakang kelas dan lingkungan
menara
11.
Membersihkan
rumput di samping/belakang kls, membersihkan WC siswa, guru TU kepala
sekolah.
12.
Membuat
dan menyajikan minuman harian bagi guru/pegawai, dan mencuci/membersihkan
segala peralatannya.
13. Membersihkan
tong-tong sampah di sebelah paving depan, di depan kelas, di depan kelas.
14.
Mengatur
kelancaran air ke Musholla dan ke kamar mandi.
15.
Memelihara taman di sdepan kantor.
XXV.
PETUGAS JAGA MALAM
- Sebagai petugas jaga malam
- Menyapu dan membersihkan Ruang Kepala Sekolah dan Ruang Guru, TU dan BK.
- Menutup pintu gerbang depan pada malam hari
- Menghidupkan lampu di sore hari
- Mengontrol seluruh pintu dan jendela dalam keadaan terkunci
- Mematikan Lampu di pagi hari.
- Membuka semua pintu ruang kelas, kantor
- Menaikan bendera didepan ruang kantor
XXVI.
Satpam
1. Sebagai
petugas SATPAM Sekolah, menyeberangkan siswa datang/ pulang sekolah
2.
Menutup pintu gerbang depan dan gerbang barat setelah pukul 07.00 WIB.
3.
Mengantar
dan melaporkan tamu ke Kantor Tata Usaha
4.
Tugas
lain sesuai dengan pekerjaan dan kewenangannya.
Langganan:
Postingan (Atom)
Z
Arsip Blog
-
▼
2013
(57)
-
▼
Januari
(9)
- <!--[if gte mso 9]> Normal 0 f...
- 8 Standar Nasional Pendidikan Indonesia
- TUGAS POKOK DAN FUNGSI DELAPAN STANDAR PENDIDIKAN
- Membuat Cursor Bertabur Bintang
- CONTOH PENYUSUNAN KURIKULUM SD TAHUN PELAJARAN 201...
- CARA PENYUSUNAN KISI-KISI DAN BUTIR SOAL
- CONTOH SKRIPSI MATEMATIKA
- MI SABIILUT TAQWA ! SAWAHAN
- MI SABIILUT TAQWA 1 SAWAHAN: Modul PLPG Sertifikas...
-
▼
Januari
(9)
DAFTAR JUDUL
-
Bismillah.... Aku percaya bahwa Kita telah sama-sama tahu bahwa ayat-ayat Allah terbagi dua : 1. AYAT QAULIYAH Ayat-ayat ...
-
-
0-9 ► 1CLICK DVD Copy Pro 4.2.5.3 With Patch ► 25 To Life Full Repacked [Upafile] ► 360 Amigo System Speedup Pro 1.2.1.6600 Fu...
-
NISN ( Wajib di isi dengan 10 digit NISN Anda ) Nama Nama sesuaikan dengan SKHUN Tempatl Lahir ...
-