MI SABIILUT TAQWA 1 SAWAHAN Headline Animator
Jumat, 30 November 2012
Rabu, 14 November 2012
KOMITE SEKOLAH DALAM PP 17 TAHUN 2010
Di dalam Keputusan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia nomor 044/u/2002 tentang Dewan Pendidikan dan
Komite Sekolah dijelaskan bahwa Komite Sekolah adalah badan mandiri yang
mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan
efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada pendidikan pra
sekolah, jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan luar sekolah.
Sedangkan Nama badan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah masing-
masing satuan pendidikan, seperti Komite Sekolah, Komite Pendidikan, Komite
Pendidikan Luar Sekolah, Dewan sekolah, Majelis Sekolah, Majelis Madrasah,
Komite TK, atau nama lain yang disepakati.
Sedangkan badan yang seperti Bp3, komite
sekolah dan/atau majelis sekolah yang sudah ada dapat memperluas fungsi, peran,
dan keanggotaan sesuai dengan acuan ini. sedangkan di dalam PP no 17 tahun 2010
kedudukan ini tidak berubah, artinya bahwa Komite Sekolah tetap sebagai lembaga
yang mandiri yang dibentuk guna mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka
meningkatkan mutu pendidikan, perbedaannya dalam PP no 17 tahun 2010 ini
disebutkan bahwa komite sekolah selain mandiri juga harus profesional. Artinya
Komite sekolah harus benar-benar dapat menjalankan peran dan fungsi, tidak
hanya menjadi alat pelengkap di sekolah, atau bahkan hanya menjadi ”tukang
stempel: atas kebijakan kepala sekolah.
Dalam hal pembentukan komite sekolah di
dalam Kepmendiknas di jelaskan bahwa Komiter sekolah dapat dibentuk di setiap
satuan pendidikan. Dalam keputusan ini tidak menjelaskan berapa jumlah siswa
minimal dimiliki sekolah agar dapat membentuk komite sekolah, artinya setiap
satuan pendidikan berhak untuk membentuk komite sekolah, tidak peduli berapapun
jumlah peserta didik yang terdaftar dalam sekolah tersebut. Tetapi dalam PP no
17 tahun 2010 pasal 196 dijelaskan bahwa Satuan pendidikan yang memiliki
peserta didik kurang dari 200 (dua ratus) orang dapat membentuk komite sekolah/madrasah
gabungan dengan satuan pendidikan lain yang sejenis. Dengan demikian, dalam PP
ini dikenal adanya komite sekolah gabungan.
PERAN KOMITE SEKOLAH
Dalam Kepmendiknas nomor 044/u/2002,
komite sekolah berperan:
- Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan;
- Pendukung (supporting agency), baik yang berwujud financial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan;
- Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan;
- Mediator antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan. Sedangkan dalam PP nmor 17 tahun 2010 pada pasal 205 fungsi pengawasan komite sekolah lebih dipertegas lagi.
Dalam pasal ini dijelaskan :
1) Komite
sekolah/madrasah melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan dan
penyelenggaraan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan;.
2) Hasil pengawasan
oleh komite sekolah/madrasah dilaporkan kepada rapat orang tua/ wali peserta
didik yang diselenggarakan dan dihadiri kepala sekolah/madrasah dan dewan guru.
FUNGSI
Lebih lanjut dalam Kepmendiknas nomor
044/u/2002 dijelaskan bahwa Komite Sekolah berfungsi :
- Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu;
- Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu;
- Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat;
- Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai: kebijakan dan program pendidikan, Rencana Anggaran Pendidikan dan Belanja Sekolah (RAPBS), kriteria kinerja satuan pendidikan, kriteria tenaga kependidikan, kriteria fasilitas pendidikan; dan hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan;
- Mendorong orangtua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan;
- Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan disatuan pendidikan;
- Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
Secara prinsip fungsi ini tidak berbeda
dengan PP nomor 17 tahun 2010, artinya fungsi yang dijelaskan dalam PP ini
masih relevan dilaksanakan.
Hal yang berbeda dari PP ini adalah
tentang keanggotaan komite sekolah. Dalam Kepmendiknas nomor 044/u/2002
dijelaskan bahwa jumlah anggota komite sekolah sekurang-kurangnya adalah 9
(sembilan) orang dan jumlahnya adalah gasal, sedangkan dalam PP nomor 17 tahun
2010 keanggotaan komite sekolah ditetapkan sebanyak 15 (lima belas) orang.
Unsur-unsur yang dapat menjadi anggota
komite sekolah juga berubah, Kepmendiknas nomor 044/u/2002 menjelaskan bahwa
anggota komite sekolah dapat berasal dari unsur orang tua/wali peserta didik;
tokoh masyarakat; tokoh pendidikan; dunia usaha/industri; organisasi profesi
tenaga pendidikan; wakil alumni; wakil peserta didik. Sedangkan dalam PP nor 17
tahun 2010, keanggotaan komite.sekolah terdiri dari orang tua/wali peserta
didik paling banyak 50% (lima puluh persen); tokoh masyarakat paling banyak 30%
(tiga puluh persen); dan pakar pendidikan yang relevan paling banyak 30% (tiga
puluh persen) dengan demikian yang berubah adalah ditiadakannya anggota komite
sekolah dari unsur alumni dan peserta didik.
Masa keanggotaan komite sekolah juga
mengalamai perubahan. Dalam Kepmendiknas nomor 044/u/2002 setelah pembentukan
pertama kali oleh sekolah, maka masa keanggotaan komite sekolah diatur berdasar
anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) komite sekolah, sehingga
dimungkinkan masa jabatan anggota komite sekolah bisa lebih dari tiga tahun.
Dalam PP nomor 17 tahun 2010 pasal 197 ditegaskan bahwa keanggotaan komite
sekolah adalah 3 tahun dan dapat dipilih kembali setelah satu kali masa
jabatan.
PENETAPAN ANGGOTA KOMOTE SEKOLAH
Tentang penetapan keanggotan skomite sekolah
juga mengalami perubahan. Dalam Kepmendiknas nomor 044/u/2002, setelah
terbentuk, maka penetapan keanggotaan komite sekolah diatur berdasarkan AD/ART
Komite sekolah, tetapi dalam PP nomor 17 tahun 2002, penetapan anggota Komite
sekolah ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
Dari perubahan ini ada beberapa pihak
yang mengkhawatirkan nantinya peran dan fungsi komite sekolah akan dikebiri
oleh kepala sekolah. Dengan adanya PP ini kepala sekolah bisa saja tidak setuju
terhadap komposisi keanggotaan komite sekolah yang dianggap tidak sejalan
dengan pikiran kepala sekolah. Bisa saja pasal ini muncul karena dilatar
belakangi adanya disharmonisasi hubungan antara komite sekolah dan kepala
sekolah. Komite sekolah terlalu over acting terhadap kebijakan kepala sekolah,
sehingga hal tersebut mengganggu kinerja sekolah secara keseluruhan. Terlepas
dari pro dan kontra tentang penetapan keanggotaan komite sekoalah, harus tetap
difahami bahwa keberadaan kedua komponen tersebut adalah bertujuan sama, yaitu
sama-sama memajukan pendidikan di tingkat satuan pendidikan. Sehingga yang
harus dikedepankan adalah persamaan tersebut dan bukan jurang perbedaan yang
dapat menimbulkan disharmonisasi hubungan sebagai mitra kerja.
Hal yang baru dari PP ini adalah
diaturnya sumber pendanaan yang diperbolehkan untuk mendanai kegiatan komite
sekolah dan/atau membantu sekolah. Dalam pasal 196 dijelaskan , bahwa komite
sekolah boleh menggali dana dari sumber-sumber berikut emerintah;
pemerintah daerah; masyarakat; bantuan pihak asing yang tidak mengikat;
dan/atau sumber lain yang sah. Pasal ini dapat digunakan komite sekolah untuk
menggali dana sebanyak mungkin dari sumber-sumber yang berbeda, bahkan bantuan
dari pihak asing pun diperbolehkan dalam PP ini.
Dalam pasal 198 dijelaskan Dewan
pendidikan dan/atau komite sekolah/ madrasah, baik perseorangan maupun
kolektif, dilarang:
- menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan;
- memungut biaya bimbingan belajar atau les dari peserta didik atau orang tua/walinya di satuan pendidikan;
- mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung;
- mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung; dan/atau
- melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas satuan pendidikan secara langsung atau tidak langsung.
Kenyataan di lapangan masih banyak
sekolah yang seijin komite sekolah mengadakan bimbingan belajar. Kalau melihat
ketentuan dalam pasal ini jelas tidak diperbolehkan. Lantas bagaimana
solusinya. Kegiatan bimbingan belajar adalah kegiatan tambahan jam pelajaran
yang diberikan sebelum atau setelah jam sekolah, yang biasanya memungut
sejumlah biaya dari orang tua wali murid. Agar kegiatan tersebut tidak
melanggar ketentuan dari pasal ini, maka pola pemberian tambahan jam belajar
dapat digabung dengan jam intra kurikuler. Sehingga total jam pelajaran
perminggu dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan. Dengan cara ini bimbingan
berlajar tidak lagi diadakan di luar jam sekolah tetapi ada di dalam jam
sekolah.
Sekarang permasalahannya, bagaimana
dengan keanggotaan komite yang sudah ada sekarang? Apakah harus segera
menyesuaikan dengan PP ini atau harus bagaimana? Memang bukan hal yang mudah
untuk segera mengaplikasikan sebuah peraturan. Di beberapa kabupaten/kota
keberadaan komite sekolah memang sudah mulai menunjukkan perannya. Berbagai
instrumen dan kelengkapan komite sekolah sedikit demi sedikit sudah mulai
dilengkapi, mulai dari AD/ART, struktur organisasi dan lain sebagainya. Dan
bahkan ada sebagian komite sekolah sudah mengadakan reformasi kepengurusan.
Tentu hal ini tidak serta merta dapat dirubah. Sebaiknya bagi komite sekolah
yang baru saja mengadakan reformasi kepengurusan, lanjutkan saja sampai habis
masa jabatan. Setelah itu baru menyesuaikan dengan PP ini. Sedangkan yang akan
mengadakan reformasi kepengurusan langsung bisa menyesuaikan dengan PP ini.
Hal positif yang dapat kita ambil dari
terbitnya PP ini adalah semakin dikuatkannya organisasi komite sekolah. Dengan
demikian keberadaan komite sekolah lebih mapan dari sisi hukum. Komite sekolah
memiliki pijakan hukum yang kuat dalam melaksanakan fungsi dan perannya.
Selamat berjuang komite sekolah.
KEPUTUSAN
KEPALA SDN DUREN JAYA IV BEKASI TIMUR
Nomor : ……./049/409.105.15/……
tentang
PEMBENTUKAN KOMITE SEKOLAH
Menimbang
:
- Bahwa setiap warga Negara berhak atas pendidikan dan pengajaran yang layak serta
memiliki
kesempatan yang sama dalam memperoleh pendidikan dan pengajaran.
- Dalam rangka upaya penuntasan wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun dan
pencapaian
tujuan pendidikan nasional, maka penyelenggaraan pendidikan
hendaknya
dibuka seluas-luasnya kepada seluruh warga masyarakat.
- Bahwa dengan adanya pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah khususnya
di
bidang pendidikan, maka penyelenggaraan pendidikan di sekolah perlu terus
diberdayakan
agar dapat terus meningkatkan mutu layanan pendidikan kepada
seluruh
masyarakat.
- Bahwa agar desentralisasi dalam bidang pendidikan kepada sekolah dapat berjalan
sesuai
dengan yang diharapkan dan upaya peningkatan mutu layanan pendidikan
kepada
masyarakat dapat berjalan secara optimal, maka perlu dibentuk
suatu
Komite Sekolah
Mengingat
:
- Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah
- Undang-undang No. 25 tahun 2002 tentang Kewenangan Pemerintah
dan
Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
- Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 1992 tentang Peran serta Masyarakat
dalam
Pendidikan Nasional
- Keputusan Mendiknas No. 044/2002 tanggal 2 April 2002 tentang Dewan
Pendidikan
dan Komite Sekolah
- Keputusan Dirjen Dikdasmen No. 559/C/Kep/PG/2002 tentang Tim
Pengembangan
Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
- Kebijakan Dirjen Dikdasmen tentang Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah
(School
Based Management )
- Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Bekasi No. 028 / 1010 / 409.105 / 2003
tanggal
3 Juli 2003
Memperhatikan:
Hasil
musyawarah wali siswa dan tim formatur Komite SDN Duren Jaya IV pada tanggal 16
April 2012.
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
Pertama
:
Membentuk Komite Sekolah SDN Duren Jaya IV sebagaimana
tercantum
dalam lampiran keputusan ini.
Kedua
:
Komite Sekolah SDN Duren Jaya IV berperan sebagai mitra kerja
sekolah
dalam mengembangkan sekolah sebagaimana tercantum dalam
Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komite Sekolah SDN
Duren
Jaya IV Bekasi Timur, yang meliputi pemberi
pertimbangan
(advisory agency), pendukung (supporting agency),
pengontrol
(controlling agency) dan mediator.
Ketiga
:
Komite Sekolah SDN Duren Jaya IV berfungsi mendorong tumbuhnya
perhatian
dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan
pendidikan
yang bermutu, melakukan kerja sama dengan masyarakat dan
pemerintah
berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu,
menampung
dan menganalisis aspirasi, ide, dan berbagai kebutuhan
pendidikan
yang diajukan masyarakat, dan memberi masukan,
pertimbangan,
dan rekomendasi kepada satuan pendidikan dalam
penyelenggaraan
pendidikan, serta mendorong wali siswa dan masyarakat
untuk
berpartisipasi aktif dalam peningkatan mutu layanan pendidikan.
Keempat
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir pada
tanggal
28 April 2012
Kelima
: Apabila terdapat kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di : Bekasi
Pada
Tanggal : 1 Agustus 2012
Kepala
SDN Duren Jaya IV
Kota
Bekasi
SUWILAH,
M.Pd
Lampiran
I : Keputusan Kepala SDN Duren Jaya IV Bekasi Timur
Nomor
: / / 409.107.15 / 2012
Tanggal
: 18 April 2012
SUSUNAN KOMITE SEKOLAH
SDN DUREN JAYA IV BEKASI TIMUR
No.
|
Nama
|
Jabatan
|
Keterangan
|
1
|
|||
2
|
|||
3
|
|||
4
|
|||
5
|
|||
6
|
Ditetapkan
di : Bekasi
Pada
Tanggal : 1 Agustus 2012
Kepala
SDN Duren Jaya IV
Kota
Bekasi
SUWILAH,
M.Pd
MODEL
Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan
(KTSP)
SD Negeri 013 Pintu
Gobang Kari
Berdasarkan
Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi dan Permendiknas Nomor 23
Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
MODEL
Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan
(KTSP)
BIDANG STUDI : ILMU
PENGETAHUAN ALAM
DISUSUN OLEH
ILDA
HARYALIS
NIP.
19641231 199203 2 037
SD NEGERI
013 PINTU GOBANG KARI
KEC. KUANTAN
TENGAH
2012
DAFTAR ISI
Kata Pengantar......................................................................................................................................................
Daftar Isi.................................................................................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang .................................................................................................................................
B.
Tujuan Pengembangan Kurikulum...............................................................................................
C.
Prinsip Pengembangan Kurikulum...............................................................................................
BAB II TUJUAN
A.
Visi.......................................................................................................................................................
B.
Misi......................................................................................................................................................
C.
Tujuan Sekolah..................................................................................................................................
BAB III STRUKTUR
DAN MUATAN KURILUM
A.
Mata Pelajaran...................................................................................................................................
B.
Muatan Lokal....................................................................................................................................
C.
Pengembangan Diri..........................................................................................................................
D.
Pengaturan Beban Kerja.................................................................................................................
E.
Ketuntasan Belajar...........................................................................................................................
F.
Kenaikan kelas dan kelulusan........................................................................................................
1.
Kenaikan Kelas.........................................................................................................................
2.
Kelulusan....................................................................................................................................
BAB IV KALENDER
PENDIDIKAN
A.
Alokasi Waktu..................................................................................................................................
B.
Penetapan Kalender Pendidikan...................................................................................................
BAB V LAMPIRAN
- Silabus / RPP Kelas I
- Silabus / RPP Kelas II
- Silabus / RPP Kelas III
- Silabus / RPP Kelas IV
- Silabus / RPP Kelas V
- Silabus / RPP Kelas VI
MODEL
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)
SD NEGERI 013 PINTU GOBANG KARI
Penulis :
Editor :
Perancang :
Piñata Letak Isi :
Tahun Terbit :
Halaman :
Ukuran buku : 21
x 29,7 cm
|
|
||||
Kata Pengantar
Pertama-tama, kami panjatkan puji syukur ke
hadirat Tuhan Yang Maha Esa. Atas kehendak-Nya jua,
kami masih diberi kesempatan untuk mengabdikan diri demi kemajuan pendidikan anak negeri.
Rasa terima kasih yang mendalam tak lupa
kami sampaikan kepada Bapak/Ibu Guru, yang
telah memberi kepercayaan kepada kami sebagai penulis, dengan menggunakan buku-buku hasil karya kami. Sebagai
ungkapan terima kasih tersebut, kami mencoba memberikan nilai lebih
terhadap buku-buku kami. Salah satunya berupa
Model KTSP.
Model KTSP ini dikembangkan berdasarkan rambu-rambu dan pedoman
yang ditetapkan oleh BSNP (Badan Standar Nasional
Pendidikan). Sesuai judulnya, Model KTSP
ini hanya merupakan alternatif bagi Bapak/Ibu Guru sekalian. Harapan kami, Model KTSP yang kami susun ini
dapat menjadi pedoman bagi Bapak/Ibu Guru dalam menyusun KTSP yang sesuai
dengan kondisi sekolah dan potensi daerah masing-masing.
Akhirnya, kami mengharapkan saran dan
masukan untuk perbaikan Model KTSP ini. Mudah-mudahan, apa yang kami
persembahkan ini dapat bermanfaat bagi Bapak/ Ibu Guru dalam memajukan pendidikan anak-anak bangsa.
Januari, 10 Januari 2012
Tim Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pemberlakuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintah Daerah menuntut pelaksanaan otonomi daerah dan wawasan demokrasi dalam penyelenggaraan pendidikan.
Pengelolaan yang semula bersifat sentralistik berubah menjadi
desentralistik. Penerapan desentralisasi pengelolaan pendidikan adalah dengan diberikannya wewenang kepada sekolah untuk
menyusun kurikulum. Hal itu juga
mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu Pasal 3 tentang fungsi dan tujuan pendidikan nasional serta Pasal 35
tentang standar nasional pendidikan. Selain
itu, juga adanya tuntutan globalisasi dalam bidang pendidikan yang memacu keberhasilan
pendidikan nasional agar dapat bersaing dengan hasil pendidikan negara-negara maju.
Desentralisasi pengelolaan pendidikan yang diharapkan dapat
memenuhi kebutuhan dan kondisi daerah perlu
segera dilaksanakan. Bukti nyata dari desentralisasi
pengelolaan pendidikan ini adalah diberikannya kewenangan kepada sekolah
untuk mengambil keputusan berkenaan dengan pengelolaan pendidikan, seperti dalam pengelolaan kurikulum, baik dalam
penyusunannya maupun pelaksanaannya
di sekolah.
Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan
pengaturan mengenai tujuan, isi
dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan
pendidikan tertentu. Tujuan tertentu meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan,
kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan, dan
peserta didik. Oleh sebab itu, kurikulum disusun
oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada
di daerah.
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP) yang beragam mengacu pada standar
nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional.
Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, standar kompetensi lulusan, tenaga kependidikan,
sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan,
dan penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan
acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum.
Pengembangan kurikulum disusun antara lain
agar dapat memberi kesempatan kepada
peserta didik untuk (a) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; (b)
belajar untuk memahami dan menghayati; (c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif; (d)
belajar untuk hidup bersama dan
berguna untuk orang lain; dan (e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif,
kreatif, efektif, dan menyenangkan.
Kewenangan sekolah dalam menyusun kurikulum memungkinkan sekolah
menyesuaikan dengan tuntutan kebutuhan siswa, keadaan sekolah, dan kondisi
daerah. Dengan demikian, daerah dan/atau sekolah memiliki cukup kewenangan untuk merancang dan menentukan hal-hal yang
diajarkan, pengelolaan pengalaman belajar,
cara mengajar, dan menilai keberhasilan belajar mengajar.
B. Tujuan Pengembangan Kurikulum
Sebelum diuraikan tentang tujuan
pengembangan kurikulum, terlebih dahulu akan
dipaparkan tentang kerangka dasar kurikulum. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 6 Ayat (1) menyatakan bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan
umum, kejuruan, dan khusus pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas
1.
Kelompok mata pelajaran
agama dan akhlak mulia;
2.
Kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian;
3.
Kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi;
4.
Kelompok mata pelajaran
estetika;
5.
Kelompok mata pelajaran
jasmani, olahraga, dan kesehatan.
Cakupan setiap
kelompok mata pelajaran disajikan pada tabel berikut.
No
|
Pelajaran
|
Cakupan
|
1
|
Agama dan Akhlak
Mulia
|
Kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia di- maksudkan
untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Akhlak mulia
mencakup etika, budi pekerti, atau moral sebagai perwujudan dari pendidikan agama.
|
|
Kewarganegaraan
dan Kepribadian
|
Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan ke- pribadian dimaksudkan untuk peningkatan kesadaran dan wawasan
peserta didik akan status, hak, dan kewajiban dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan ber- negara, serta peningkatan kualitas dirinya sebagai ma-
nusia.Kesadaran dan wawasan termasuk wawasan ke- bangsaan, jiwa, dan patriotisme bela negara, penghargaan terhadap
hak-hak asasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup,
kesetaraan gender, demo krasi, tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum,
ke- taatan membayar pajak, dan sikap serta perilaku anti- korupsi, kolusi, dan nepotisme.
|
|
Ilmu Pengetahuan
dan Teknologi
|
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
pada jenjang SD/MI/SDLB dimaksudkan untuk
mengenal, menyikapi, dan mengapresiasi ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menanamkan kebiasaan berpikir
dan
berperilaku
ilmiah yang kritis, kreatif, dan mandiri.
Kelompok mata pelajaran estetika dimaksudkan untuk me-
ningkatkan sensitivitas, kemampuan mengekspresikan, dan kemampuan mengapresiasi keindahan dan
harmoni. Kemampuan mengapresiasi dan mengekspresikan ke- indahan serta harmoni mencakup apresiasi dan
ekspresi, baik dalam kehidupan individual sehingga mampu menik- mati dan mensyukuri hidup maupun dalam
kehidupan ma- syarakat sehingga mampu menciptakan kebersamaan yang harmonis.
|
|
Estetika
|
Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan
kesehatan pada jenjang SD/MI/SDLB dimaksudkan untuk
meningkat- kan potensi fisik serta menanamkan sportivitas dan ke- sadaran hidup sehat.
|
|
Jasmani, olahraga,
dan Kesehatan
|
Budaya
hidup sehat termasuk kesadaran, sikap, dan pe-
rilaku
hidup sehat yang bersifat individual ataupun yang bersifat kolektif kemasyarakatan seperti keterbebasan dan perilaku
seksual bebas, kecanduan narkoba, HIV/AIDS, demam
berdarah, muntaber, dan penyakit lain yang poten- sial untuk mewabah.
|
Tabel 1: Kelompok mata pelajaran dan cakupan
kelompok mata pelajaran
Berdasarkan cakupan kelompok mata pelajaran
tersebut, dapat dipaparkan tujuan
pengembangan kurikulum adalah sebagai
berikut.
1.
Membentuk
peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia
2.
Meningkatkan kesadaran dan
wawasan peserta didik akan status, hak, dan kewajiban dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta meningkatkan kualitas dirinya sebagai manusia
3.
Mengenal,
menyikapi, dan mengapresiasi ilmu pengetahuan dan teknologi serta menanamkan kebiasaan berpikir dan berperilaku ilmiah yang kritis,
kreatif, dan mandiri
4.
Meningkatkan sensitivitas,
kemampuan mengekspresikan, dan kemampuan mengapresiasi
keindahan dan harmoni
5.
Meningkatkan
potensi fisik serta menanamkan sportivitas dan kesadaran hidup sehat
C. Prinsip Pengembangan Kurikulum
KTSP dikembangkan dengan mengacu pada
Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi
Lulusan (SKL), berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP, serta memerhatikan pertimbangan
komite sekolah/ madrasah. Berdasarkan
ketentuan tersebut, kurikulum SD Negeri 013 Pintu GObang Kari dikembangkan
dengan prinsip sebagai berikut.
1.
Berpusat
pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip
bahwa peserta didik memiliki posisi
sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, dan mandiri. Selain itu, juga menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk
mendukung pencapaian tujuan tersebut,
pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan,
kebutuhan, dan kepentingan peserta didik, serta tuntutan lingkungan.
2.
Beragam dan terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan memerhatikan keragaman karakteristik
peserta didik, kondisi daerah, dan jenjang. Kurikulum juga dikembangkan berdasarkan jenis pendidikan tanpa membedakan
agama, suku, budaya dan adat istiadat,
serta status sosial, ekonomi, dan gender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan
pengembangan diri secara terpadu.
Kurikulum tersebut disusun secara berkaitan dan berkesinambungan yang bermakna dan tepat antarsubstansi.
3.
Tanggap terhadap
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
Kurikulum dikembangkan atas dasar
kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi,
dan seni berkembang secara dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi
kurikulum mendorong peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan secara tepat perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni tersebut.
4.
Relevan dengan
kebutuhan kehidupan
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan
melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders)
untuk menjamin relevansi di pendidikan dengan kebutuhan kehidupan. Termasuk di dalamnya
adalah kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha, dan dunia kerja. Oleh karena
itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan sosial, keterampilan
akademik, dan keterampilan
vokasional merupakan keniscayaan.
5.
Menyeluruh dan
berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan
dimensi kompetensi, bidang kajian, keilmuan,
dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berke- sinambungan antarsemua jenjang pendidikan.
6.
Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan
kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan
peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur
pendidikan formal, nonformal, dan
informal dengan memerhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia
seluruhnya.
7.
Seimbang antara
kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Kurikulum dikembangkan dengan
memerhatikan kepentingan nasional dan kepentingan
daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto
Bhinneka Tunggal Ika dalam kerangka
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam pelaksanaannya, kurikulum dilaksanakan
dengan prinsip sebagai berikut.
1.
Pelaksanaan kurikulum
didasarkan pada potensi, perkembangan, dan kondisi peserta
didik untuk menguasai kompetensi yang berguna bagi dirinya. Dalam hal ini, peserta didik harus mendapatkan pelayanan
pendidikan yang bermutu, serta memperoleh kesempatan untuk
mengekspresikan dirinya secara bebas, dinamis
dan menyenangkan.
2.
Kurikulum dilaksanakan
dengan menegakkan kelima pilar belajar, yaitu:
(a)
belajar
untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
(b)
belajar
untuk memahami dan menghayati,
(c)
belajar
untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif,
(d)
belajar
untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain, dan
(e)
belajar untuk membangun dan
menemukan jati diri, melalui proses pembelajaran
yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.
3.
Pelaksanaan
kurikulum memungkinkan peserta didik mendapat pelayanan yang bersifat perbaikan, pengayaan, dan/atau
percepatan sesuai dengan potensi, tahap perkembangan,
dan kondisi peserta didik dengan tetap memerhatikan keter- paduan pengembangan pribadi peserta didik yang
berdimensi ketuhanan, ke- individuan,
kesosialan, dan moral.
4.
Kurikulum dilaksanakan dalam
suasana hubungan peserta didik dan pendidik yang saling menerima dan
menghargai, akrab, terbuka, dan hangat, dengan prinsip ing ngarsa sung tulada, ing madia mangun karsa, tut wuri
handayani (di depan memberikan contoh dan teladan, di tengah
membangun semangat dan prakarsa, di belakang
memberikan daya dan kekuatan).
5.
Kurikulum dilaksanakan
dengan menggunakan pendekatan multistrategi dan multimedia, sumber belajar dan teknologi yang memadai, dan memanfaatkan
lingkungan sekitar sebagai sumber
belajar dengan prinsip alam takambang jadi guru (semua yang terjadi,
tergelar, dan berkembang di masyarakat, lingkungan sekitar, serta lingkungan alam semesta dijadikan
sumber belajar, contoh, dan teladan).
6.
Kurikulum dilaksanakan
dengan mendayagunakan kondisi alam, sosial, dan budaya serta kekayaan daerah untuk keberhasilan pendidikan dengan
muatan seluruh bahan kajian secara
optimal.
7.
Kurikulum yang mencakup
seluruh komponen kompetensi mata pelajaran, muatan
lokal, dan pengembangan diri diselenggarakan dalam keseimbangan, keterkaitan, dan kesinambungan yang cocok dan
memadai antarkelas dan jenis serta jenjang pendidikan.
Selain itu, pengembangan Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan perlu sesuai dengan
Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP). Adapun Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan
(SKL-SP) selengkapnya adalah:
1.
Menjalankan
ajaran agama yang dianut sesuai dengan tahap perkembangan anak
2.
Mengenal kekurangan dan
kelebihan diri sendiri
3.
Mematuhi aturan-aturan
sosial yang berlaku dalam lingkungannya
4.
Menghargai keberagaman
agama, budaya, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi di lingkungan sekitarnya
5.
Menggunakan informasi
tentang lingkungan sekitar secara logis, kritis, dan kreatif
6.
Menunjukkan kemampuan
berpikir logis, kritis, dan kreatif dengan bimbingan guru/pendidik
7.
Menunjukkan rasa
keingintahuan yang tinggi dan menyadari potensinya Menunjukkan kemampuan
memecahkan masalah sederhana dalam kehidupan sehari-hari
8.
Menunjukkan kemampuan
mengenali gejala alam dan sosial di lingkungan sekitar
9.
Menunjukkan
kecintaan dan kepedulian terhadap lingkungan
10.
Menunjukkan kecintaan dan
kebanggaan terhadap bangsa, negara, dan tanah air
Indonesia
BAB II
TUJUAN
A. Tujuan Pendidikan
Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan
dirumuskan mengacu pada tujuan umum pendidikan. Adapun tujuan umum pendidikan
dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia,
serta keterampilan untuk hidup mandiri
dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Mengacu pada tujuan umum tersebut, dapat
dijabarkan tujuan pendidikan sebagai berikut.
1.
Meningkatkan keimanan dan
ketakwaan serta akhlak mulia
2.
Meningkatkan potensi, kecerdasan,
dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan
dan kemampuan peserta didik
3.
Membekali peserta didik
dengan pengetahuan yang memadai agar dapat melanjutkan
ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi
4.
Mengembangkan keragaman
potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan untuk menghasilkan lulusan yang dapat memberi kontribusi bagi
pengembangan daerah
5.
Mendukung pelaksanaan
pembangunan daerah dan nasional
6.
Mengembangkan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni
7.
Mendukung peningkatan rasa
toleransi dan kerukunan antarumat beragama
8.
Mendorong peserta didik agar
mampu bersaing secara global sehingga dapat hidup
berdampingan dengan anggota masyarakan bangsa lain
9.
Mendorong
wawasan dan sikap kebangsaan dan persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan
bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
10. Menunjang kelestarian dan keragaman budaya
11. Mendorong tumbuh kembangnya kesetaraan jender
12. Mengembangkan visi, misi, tujuan sekolah,
kondisi, dan ciri khas sekolah
B.
Visi
Dalam merumuskan visi, pihak-pihak terkait (stakeholders)
melakukan musyawarah sehingga visi tersebut
benar-benar mewakili aspirasi semua pihak yang terkait.
Adapun Visi SDN 013 Pintu Gobang Kari
“Terwujudnya Sekolah Sebagai Lembaga
Penyelenggara Program Pendidikan Yang Berkualitas Aman, nyaman, Ramah Lingkungan dan Bertaqwa Kepada Tuhan
Yang Maha Esa.”.
C. Misi
1.
Memberikan Pelajaran Dan Pelayanan Prima
Kepada Peserta Didik
2.
Menciptakan Pola Pembelajaran Pakem Yang
Berkualitas, Berdisiplin, Memiliki Sikap Dan Berbudi Pekerti Luhur Dilandasi
Imtaq
3.
Menjadikan Peserta Didik Lulusan Yang
Unggul
4.
Menjalin
hubungan dengan masyarakat yang komitmen dalam membantu pendidikan
5.
Meningkatkan
Kesejahteraan Personil Sekolah
6.
Menciptakan
Lingkungan sekolah yang bersih, indah, sehat cinta lingkungan.
7.
Meningkatkan
ilmu agama
D. Tujuan
Tujuan
sekolah dijabarkan berdasarkan tujuan umum pendidikan, visi, dan misi sekolah.
Berdasarkan tiga hal tersebut, dapat dijabarkan tujuan SDN 013 Pintu Gobang
Kari
1.
Terdepan,
terbaik, dan terpercaya dalam hal ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Terdepan,
terbaik, dan terpercaya dalam pengembangan potensi, kecerdasan, dan minat.
3.
Terdepan, terbaik, dan
terpercaya dalam perolehan nilai UAN.
4.
Terdepan, terbaik, dan
terpercaya dalam persaingan masuk jenjang SMP dan MTs.
5.
Terdepan, terbaik, dan
terpercaya dalam berbagai kompetisi akademik dan nonakademik.
6.
Terdepan, terbaik, dan
terpercaya dalam persaingan secara global.
7.
Terdepan, terbaik, dan
terpercaya dalam pelayanan.
Secara berkelanjutan, tujuan sekolah
tersebut akan dimonitor, dievaluasi, dan dikendalikan dalam kurun waktu tertentu untuk mencapai hasil yang
optimal.
BAB III
STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM
A. Mata Pelajaran
Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang
harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman muatan
kurikulum pada setiap mata pelajaran pada setiap satuan pendidikan dituangkan
dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum. Kompetensi
yang dimaksud terdiri atas standar
kompetensi dan kompetensi dasar yang dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan. Muatan lokal dan kegiatan
pengembangan diri merupakan bagian integral
dari struktur kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Struktur kurikulum SD/MI meliputi substansi pembelajaran yang
ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama enam tahun mulai Kelas I sampai
dengan Kelas VI. Struktur kurikulum SD/MI
disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran dengan ketentuan sebagai berikut.
1.
Kurikulum
SD/MI memuat 8 mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri seperti tertera pada Tabel 3. Muatan lokal merupakan kegiatan
kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan
potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat
dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan. Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran
yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan
kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri
sesuai dengan ke- butuhan, bakat, dan minat
setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau
dibimbing oleh konselor, guru, atau
tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstra-
kurikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri
pribadi dan kehidupan sosial, belajar,
dan pengembangan karir peserta didik.
2.
Substansi
mata pelajaran IPA dan IPS pada SD/MI merupakan "IPA Terpadu" dan "IPS Terpadu".
3.
Pembelajaran
pada Kelas I-III dilaksanakan melalui pendekatan tematik, sedangkan pada Kelas IV-VI dilaksanakan
melalui pendekatan mata pelajaran.
4.
Jam
pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam
struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam
pembelajaran per minggu secara keseluruhan.
5.
Alokasi waktu satu jam
pembelajaran adalah 35 menit.
6.
Minggu
efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34-38 minggu.
Adapun
muatan kurikulum SDN 013 Pintu Gobang Kari seperti ketentuan tersebut tersusun dalam tabel
berikut.
NO
|
KOMPONEN
|
KELAS
DAN ALOKASI WAKTU
|
|||
I
|
II
|
III
|
IV -
VI
|
||
A
|
Mata
Pelajaran
|
|
|
|
|
|
1.
Pendidikan Agama
|
2
|
2
|
2
|
3
|
|
2.
Pendidikan Kewarganegaraan
|
2
|
2
|
2
|
3
|
|
3.
Bahasa Indonesia
|
6
|
6
|
6
|
8
|
|
4.
Matematika
|
6
|
6
|
6
|
8
|
|
5.
Ilmu Pengetahuan Alam
|
2
|
2
|
4
|
4
|
|
6.
Ilmu Pengetahuan Sosial
|
2
|
2
|
4
|
4
|
|
7.
Seni Budaya dan
Keterampilan
|
2
|
2
|
3
|
4
|
|
8.
Pendidikan Jasmani,
Olahraga, dan Kesehatan
|
2
|
2
|
3
|
4
|
|
|
|
|
|
|
B
|
Muatan Lokal
|
|
|
|
|
|
9.
Arab Melayu
|
-
|
-
|
2
|
2
|
|
10.
Bahasa Inggris
|
-
|
2
|
2
|
2
|
|
11.
Komputer
|
-
|
-
|
-
|
2
|
|
|
|
|
|
|
C
|
Pengembangan Diri
|
|
|
|
|
|
12.
Pramuka
|
B
|
B
|
B
|
B
|
|
13.
Seni Tari
|
B
|
B
|
B
|
B
|
|
14.
Seni Musik
|
B
|
B
|
B
|
B
|
|
JUMLAH
|
24
|
26
|
34
|
44
|
B. Muatan Lokal
Muatan lokal
merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan
dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke
dalam mata pelajaran yang ada.
Substansi muatan
lokal ditentukan oleh sekolah. Sekolah dapat menyelenggarakan satu mata pelajaran muatan lokal setiap
semester atau dua mata pelajaran muatan lokal dalam satu tahun.
Muatan lokal yang diterapkan di SD 013
Pintu Gobang Kari adalah seperti berikut.
1. Arab Melayu
Muatan lokal Arab Melayu wajib bagi semua siswa kelas III hingga
kelas VI. Alokasi waktu adalah 2 jam
pelajaran.
2.
Bahasa
Inggris
Muatan lokal Bahasa Inggris wajib bagi
seluruh siswa dan hanya diajarkan di kelas II sampai kelas VI. Alokasi waktu yang diperlukan adalah 2 jam pelajaran.
3.
Komputer
Muatan lokal Bahasa Inggris wajib bagi
seluruh siswa dan hanya diajarkan di kelas V sampai kelas VI. Alokasi waktu yang diperlukan adalah 2 jam pelajaran.
Berikut adalah tabel alokasi waktu untuk mata pelajaran muatan
lokal yang
diselenggarakan di SD Negeri 013 Pintu Gobang Kari.
No
|
Mata Pelajaran Muatan Lokal
|
Alokasi Waktu (JP)
|
|||||
I
|
II
|
III
|
IV
|
V
|
VI
|
||
1
|
Arab Melayu
|
-
|
-
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
Bahasa Inggris
|
-
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
3
|
Komputer
|
-
|
-
|
-
|
2
|
2
|
2
|
C. Pengembangan Diri
Pengembangan diri
bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberi
kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan
dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi
sekolah. Kegiatan pengembangan diri
difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang
dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengem- bangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan
konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial,
belajar, dan pengembangan karier peserta didik.
Pengembangan diri
di SD Negeri 013 Pintu Gobang Kari terdiri atas:
1.
Pramuka
2.
Seni
Tari
3.
Seni
Musik
Program tersebut
dilaksanakan 1 × dalam seminggu. Hari Sabtu dilaksanakan
untuk kegiatan pramuka. Sementara, untuk
pelaksanaan kegiatan Seni Tari dan Seni Musik diatur oleh guru Pembina masing-masing.
D.
Pengaturan
Beban Belajar
Pengaturan beban belajar SD Negeri 013 Pintu
Gobang Kari ditetapkan sebagai berikut.
SATUAN PENDIDIKAN
|
KELAS
|
SATU JAM –PEL TATAP MUKA (MENIT )
|
JUMLAH JAM PEMBEL PER MINGGU
|
MINGGU
EFEKTIF PER TH
PELAJARAN
|
WAKTU PEMBELAJA
RAN PER TAHUN
|
JUMLAH JAM PER TAHUN @ 60 MENIT
|
SD
|
1 S/D III
|
30
|
KELAS
|
36
|
KELAS
|
Kelas :
|
|
|
|
I. 28
|
|
I. 1241
|
I. 620
|
|
|
|
II . 29
|
|
II. 1285
|
II 642
|
|
|
|
III. 32
|
|
III 1418
|
III 827
|
|
IV s/dVI
|
35
|
36
|
36
|
IV – VI 1596
|
IV – VI 931
|
E. Ketuntasan Belajar
Ketuntasan belajar
setiap indikator yang dikembangkan sebagai suatu pencapaian hasil belajar dari suatu kompetensi dasar berkisar antara 0-100%.
Kriteria ideal ketuntasan untuk
masing-masing indikator 75 %. Sekolah harus menentukan kriteria ketuntasan minimal sebagai target pencapaian
kompetensi (TPK) dengan mempertimbangkan
tingkat kemampuan rata-rata peserta didik serta kemampuan sumber daya
pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran. Sekolah secara bertahap dan berkelanjutan selalu mengusahakan
peningkatan kriteria ketuntasan belajar
untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal.
Berikut ini tabel
nilai ketuntasan belajar minimal yang menjadi target pencapaian kompetensi (TPK) di SD Negeri 013 Pintu
Gobang Kari.
NO
|
KOMPONEN
|
KETUNTASAN
BELAJAR
|
A
|
Mata
Pelajaran
|
|
|
1.
Pendidikan Agama
|
70
|
|
2.
Pendidikan Kewarganegaraan
|
71
|
|
3.
Bahasa Indonesia
|
75
|
|
4.
Matematika
|
70
|
|
5.
Ilmu Pengetahuan Alam
|
70
|
|
6.
Ilmu Pengetahuan Sosial
|
70
|
|
7.
Seni Budaya dan
Keterampilan
|
70
|
|
8.
Pendidikan Jasmani,
Olahraga, dan Kesehatan
|
72
|
|
|
|
B
|
Muatan Lokal
|
|
|
9.
Arab Melayu
|
72
|
|
10.
Bahasa Inggris
|
70
|
|
11.
Komputer
|
72
|
|
|
|
C
|
Pengembangan Diri
|
|
|
12.
Pramuka
|
B
|
|
13.
Seni Tari
|
B
|
|
14.
Seni Musik
|
B
|
F. Kenaikan Kelas dan Kelulusan
I.
Kenaikan
Kelas
Kenaikan
kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun ajaran. Kriteria kenaikan kelas
diatur oleh masing-masing direktorat teknis terkait.
a.
Kriteria
Kenaikan Kelas SD Negeri 013 Pintu Gobang Kari
1.
Nilai rapor diambil dari nilai pengamatan, nilai harian,
nilai tugas/PR, nilai tes tengah semester, dan nilai tes akhir semester dijumlahkan
untuk mencari
nilai rata-rata setiap siswa dalam satu mata pelajaran, yang sesuai dengan standar ketuntasan belajar (SKB) di
SD Negeri 013 Pintu Gobang Kari
2.
Nilai
rapor di kelasnya masing-masing.
b.
Penentuan
Kenaikan Kelas
1.
Siswa yang naik kelas ditentukan oleh sekolah dalam suatu
rapat Dewan Guru dengan mempertimbangkan SKB, sikap/penilaian/budi pekerti, dan kehadiran
siswa yang bersangkutan.
2.
Siswa
yang dinyatakan naik kelas, rapornya dituliskan naik kelas
3.
Siswa
yang tidak naik kelas harus mengulang di kelasnya.
2. Kelulusan
a.
Kriteria
Kelulusan
Hasil ujian dituangkan ke dalam blangko
daftar nilai ujian. Hasil ujian dimanfaatkan
sebagai bahan pertimbangan sekolah untuk penentuan kelulusan dengan kriteria sebagai berikut.
1)
Memiliki
rapor kelas VI;
2)
Telah
mengikuti ujian sekolah dan memiliki nilai untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan, menimal nilai
masing-masing mata pelajaran 6,00.
b.
Penentuan
Kelulusan
1)
Siswa
yang lulus ditentukan oleh sekolah dalam suatu rapat Dewan Guru dengan mempertimbangkan nilai rapor, nilai
ujian sekolah, sikap/ prilaku/budi
pekerti siswa yang bersangkutan, dan memenuhi kriteria kelulusan.
2)
Siswa
yang dinyatakan lulus diberi ijazah dan rapor sampai dengan semester 2 kelas VI sekolah dasar.
3)
Siswa
yang tidak lulus tidak diberi ijazah dan mengulang di kelas terakhir.
BAB IV
KALENDER PENDIDIKAN
Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP) pada setiap jenjang diselenggarakan dengan mengikuti kalender pendidikan pada setiap tahun
ajaran. Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran
peserta didik selama satu tahun pengajaran
yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.
A. Alokasi Waktu
Minggu efektif
belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran. Sekolah/madrasah dapat
mengalokasikan lamanya minggu efektif belajar sesuai dengan keadaan dan
kebutuhan.
Waktu pembelajaran
efektif adalah jumlah jam pelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pelajaran untuk seluruh mata
pelajaran termasuk muatan lokal ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri. Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan
kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan
pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antarsemester, libur akhir tahun
pelajaran, hari libur keagamaan, hari
libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.
Hari libur
sekolah/madrasah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional dan/atau Keputusan Menteri Agama dalam hal
yang terkait dengan hari raya keagamaan. Kepala Daerah Tingkat Kabupaten/Kota
dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan
dapat menetapkan hari libur khusus. Sekolah/madrasah atau sekolah pada
daerah tertentu yang memerlukan libur keagamaan
lebih panjang dapat mengatur hari libur keagamaan sendiri tanpa me- ngurangi
jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif. Bagi sekolah/madrasah yang memerlukan kegiatan khusus
dapat mengalokasikan waktu secara khusus tanpa mengurangi jumlah minggu efektif
dan waktu pembelajaran efektif. Hari libur umum/nasional atau penetapan libur
serentak untuk jenjang dan jenis pendidikan disesuaikan dengan Peraturan
Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/ Kota.
Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan
pendidikan.
B. Penetapan Kalender Pendidikan
1.
Permulaan tahun pelajaran
adalah bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.
2.
Hari libur sekolah
ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional dan/atau Keputusan Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan
hari raya keagamaan. Kepala Daerah Tingkat Kabupaten/Kota dan/atau organisasi
penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.
3.
Pemerintah
pusat/provinsi/kabupaten/kota dapat menetapkan hari libur serempak untuk
satuan-satuan pendidikan.
4.
Kalender
pendidikan untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh masing-masing satuan pendidikan berdasarkan alokasi waktu sebagaimana tersebut
pada do- kumen standar isi dengan
memerhatikan ketentuan dari pemerintah/pemerintah daerah.
5.
Hari
belajar efektif adalah hari belajar yang betul-betul digunakan untuk kegiatan pembelajaran, sesuai dengan ketentuan
kurikulum.
6.
Jumlah
hari belajar efektif dalam 1 (satu) tahun pelajaran adalah 210 (dua ratus sepuluh) hari, sesuai dengan kurikulum yang
berlaku.
7.
Jam
belajar efektif adalah jam belajar yang betul-betul digunakan dalam proses pembelajaran sesuai dengan tuntutan
kurikulum. Jumlah jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas I-III (dengan model pembelajaran
tematik) adalah 26-28 jam pelajaran, sedangkan untuk kelas IV-VI adalah 36 jam
pelajaran.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka kalender pendidikan SD Negeri
013 Pintu Gobang Kari adalah seperti
berikut.
No
|
Kegiatan
|
Alokasi Waktu
|
Keterangan
|
1
|
Minggu
Efektif Belajar
|
34
– 38 Minggu
|
Digunakan
untuk kegiatan pembelajaran efektif pada setiap
|
2
|
Jeda
tengah semester
|
Maksimum 2 minggu
|
Satu
minggu setiap semester
|
3
|
Jeda
antar semester
|
Maksimum
2 minggu
|
Antara
semester 1 dan 2
Digunakan untuk
penyiapan kegiatan dan administrasi akhir
dan awal tahun pelajaran
|
4
|
Libur
akhir tahun pelajaran
|
Maksimum
3 minggu
|
Daerah
khusus yang memerlukan libur keagamaan lebih lama dapat mengaturnya sendiri tanpa mengu- rangi jumlah minggu efektif belajar
dan
waktu pembelajaran efektif
|
5
|
Hari
libur keagamaan
|
2
– 4 minggu
|
|
6
|
Hari libur mum/ nasional
|
Maksimum
2 minggu
|
Disesuaikan
dengan peraturan
pemerintah
|
7
|
Hari
libur khusus
|
Maksimum 1 minggu
|
Untuk satuan
pendidikan sesuai dengan ciri kekhususan masing-
masing
|
8
|
Kegiatan khusus sekolah/madrasah
|
Maksimum 3 minggu
|
Digunakan
untuk kegiatan yang diprogramkan secara khusus oleh sekolah/madrasah
tanpa mengurangi jumlah minggu
efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif
|
BAB V
PENUTUP
Dengan telah selesainya penyusunan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
ini, maka SD Negeri 013 Pintu Gobang Kari telah memiliki acuan untuk
menyelenggarakan kegiatan
pembelajaran pada tahun pelajaran 2011/2012. Dengan demikian, mulai tahun 2011/2012 ini, SD Negeri 013 Pintu Gobang
Kari secara serempak akan melaksanakan KTSP untuk semua kelas.
Harapan kami,
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang kami susun ini telah memenuhi syarat sehingga seluruh
kegiatan yang kami rencanakan dapat berjalan dengan lancar. Kami juga sangat mengharapkan dukungan dari
semua pihak, khususnya para guru, karyawan, peserta
didik, dan wali murid agar proses pembelajaran dapat berjalan dengan maksimal.
Semoga Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) ini dapat menjadi sarana bagi
sekolah untuk meningkatkan kualitas peserta
didik secara lahiriah maupun batiniah.
Menyetujui,
Komite
Sekolah
APRINEDI, S.Pd.MM
|
|
Pintu
Gobang Kari, 17 Juli 2012
Kepala
Sekolah SDN 013
Pintu
Gobang Kari
SYAFRI, S.Pd
NIP.
19641231 198809 1 002
|
Mengetahui,
Kepala Dinas Kab. Kuantan Singingi
Drs.
ALWIS, M.Si
NIP. 19620214 198803 1 002
DAFTAR ISI
Kata Pengantar......................................................................................................................................................
Daftar Isi.................................................................................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang .................................................................................................................................
B.
Tujuan Pengembangan Kurikulum...............................................................................................
C.
Prinsip Pengembangan Kurikulum...............................................................................................
BAB II TUJUAN
A.
Visi.......................................................................................................................................................
B.
Misi......................................................................................................................................................
C.
Tujuan Sekolah..................................................................................................................................
BAB III STRUKTUR
DAN MUATAN KURILUM
A.
Mata Pelajaran...................................................................................................................................
B.
Muatan Lokal....................................................................................................................................
C.
Pengembangan Diri..........................................................................................................................
D.
Pengaturan Beban Kerja.................................................................................................................
E.
Ketuntasan Belajar...........................................................................................................................
F.
Kenaikan kelas dan kelulusan........................................................................................................
1.
Kenaikan Kelas.........................................................................................................................
2.
Kelulusan....................................................................................................................................
BAB IV KALENDER
PENDIDIKAN
A.
Alokasi Waktu..................................................................................................................................
B.
Penetapan Kalender Pendidikan...................................................................................................
BAB V LAMPIRAN
A.
Silabus / RPP Kelas
VI
Langganan:
Postingan (Atom)
Z
DAFTAR JUDUL
-
Bismillah.... Aku percaya bahwa Kita telah sama-sama tahu bahwa ayat-ayat Allah terbagi dua : 1. AYAT QAULIYAH Ayat-ayat ...
-
-
0-9 ► 1CLICK DVD Copy Pro 4.2.5.3 With Patch ► 25 To Life Full Repacked [Upafile] ► 360 Amigo System Speedup Pro 1.2.1.6600 Fu...
-
NISN ( Wajib di isi dengan 10 digit NISN Anda ) Nama Nama sesuaikan dengan SKHUN Tempatl Lahir ...
-