MI SABIILUT TAQWA 1 SAWAHAN Headline Animator

Rabu, 14 November 2012

KOMITE SEKOLAH DALAM PP 17 TAHUN 2010



Di dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor 044/u/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dijelaskan bahwa Komite Sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada pendidikan pra sekolah, jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan luar sekolah. Sedangkan Nama badan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah masing- masing satuan pendidikan, seperti Komite Sekolah, Komite Pendidikan, Komite Pendidikan Luar Sekolah, Dewan sekolah, Majelis Sekolah, Majelis Madrasah, Komite TK, atau nama lain yang disepakati.
Sedangkan badan yang seperti Bp3, komite sekolah dan/atau majelis sekolah yang sudah ada dapat memperluas fungsi, peran, dan keanggotaan sesuai dengan acuan ini. sedangkan di dalam PP no 17 tahun 2010 kedudukan ini tidak berubah, artinya bahwa Komite Sekolah tetap sebagai lembaga yang mandiri yang dibentuk guna mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan, perbedaannya dalam PP no 17 tahun 2010 ini disebutkan bahwa komite sekolah selain mandiri juga harus profesional. Artinya Komite sekolah harus benar-benar dapat menjalankan peran dan fungsi, tidak hanya menjadi alat pelengkap di sekolah, atau bahkan hanya menjadi ”tukang stempel: atas kebijakan kepala sekolah.
Dalam hal pembentukan komite sekolah di dalam Kepmendiknas di jelaskan bahwa Komiter sekolah dapat dibentuk di setiap satuan pendidikan. Dalam keputusan ini tidak menjelaskan berapa jumlah siswa minimal dimiliki sekolah agar dapat membentuk komite sekolah, artinya setiap satuan pendidikan berhak untuk membentuk komite sekolah, tidak peduli berapapun jumlah peserta didik yang terdaftar dalam sekolah tersebut. Tetapi dalam PP no 17 tahun 2010 pasal 196 dijelaskan bahwa Satuan pendidikan yang memiliki peserta didik kurang dari 200 (dua ratus) orang dapat membentuk komite sekolah/madrasah gabungan dengan satuan pendidikan lain yang sejenis. Dengan demikian, dalam PP ini dikenal adanya komite sekolah gabungan.
PERAN KOMITE SEKOLAH
Dalam Kepmendiknas nomor 044/u/2002, komite sekolah berperan:
  1. Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan;
  2. Pendukung (supporting agency), baik yang berwujud financial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan;
  3. Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan;
  4. Mediator antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan. Sedangkan dalam PP nmor 17 tahun 2010 pada pasal 205 fungsi pengawasan komite sekolah lebih dipertegas lagi.
Dalam pasal ini dijelaskan :
1)    Komite sekolah/madrasah melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan;.
2)    Hasil pengawasan oleh komite sekolah/madrasah dilaporkan kepada rapat orang tua/ wali peserta didik yang diselenggarakan dan dihadiri kepala sekolah/madrasah dan dewan guru.
FUNGSI
Lebih lanjut dalam Kepmendiknas nomor 044/u/2002 dijelaskan bahwa Komite Sekolah berfungsi :
  1. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu;
  2. Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu;
  3. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat;
  4. Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai: kebijakan dan program pendidikan, Rencana Anggaran Pendidikan dan Belanja Sekolah (RAPBS), kriteria kinerja satuan pendidikan, kriteria tenaga kependidikan, kriteria fasilitas pendidikan; dan hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan;
  5. Mendorong orangtua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan;
  6. Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan disatuan pendidikan;
  7. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
Secara prinsip fungsi ini tidak berbeda dengan PP nomor 17 tahun 2010, artinya fungsi yang dijelaskan dalam PP ini masih relevan dilaksanakan.
Hal yang berbeda dari PP ini adalah tentang keanggotaan komite sekolah. Dalam Kepmendiknas nomor 044/u/2002 dijelaskan bahwa jumlah anggota komite sekolah sekurang-kurangnya adalah 9 (sembilan) orang dan jumlahnya adalah gasal, sedangkan dalam PP nomor 17 tahun 2010 keanggotaan komite sekolah ditetapkan sebanyak 15 (lima belas) orang.
Unsur-unsur yang dapat menjadi anggota komite sekolah juga berubah, Kepmendiknas nomor 044/u/2002 menjelaskan bahwa anggota komite sekolah dapat berasal dari unsur orang tua/wali peserta didik; tokoh masyarakat; tokoh pendidikan; dunia usaha/industri; organisasi profesi tenaga pendidikan; wakil alumni; wakil peserta didik. Sedangkan dalam PP nor 17 tahun 2010, keanggotaan komite.sekolah terdiri dari orang tua/wali peserta didik paling banyak 50% (lima puluh persen); tokoh masyarakat paling banyak 30% (tiga puluh persen); dan pakar pendidikan yang relevan paling banyak 30% (tiga puluh persen) dengan demikian yang berubah adalah ditiadakannya anggota komite sekolah dari unsur alumni dan peserta didik.
Masa keanggotaan komite sekolah juga mengalamai perubahan. Dalam Kepmendiknas nomor 044/u/2002 setelah pembentukan pertama kali oleh sekolah, maka masa keanggotaan komite sekolah diatur berdasar anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) komite sekolah, sehingga dimungkinkan masa jabatan anggota komite sekolah bisa lebih dari tiga tahun. Dalam PP nomor 17 tahun 2010 pasal 197 ditegaskan bahwa keanggotaan komite sekolah adalah 3 tahun dan dapat dipilih kembali setelah satu kali masa jabatan.
PENETAPAN ANGGOTA KOMOTE SEKOLAH
Tentang penetapan keanggotan skomite sekolah juga mengalami perubahan. Dalam Kepmendiknas nomor 044/u/2002, setelah terbentuk, maka penetapan keanggotaan komite sekolah diatur berdasarkan AD/ART Komite sekolah, tetapi dalam PP nomor 17 tahun 2002, penetapan anggota Komite sekolah ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
Dari perubahan ini ada beberapa pihak yang mengkhawatirkan nantinya peran dan fungsi komite sekolah akan dikebiri oleh kepala sekolah. Dengan adanya PP ini kepala sekolah bisa saja tidak setuju terhadap komposisi keanggotaan komite sekolah yang dianggap tidak sejalan dengan pikiran kepala sekolah. Bisa saja pasal ini muncul karena dilatar belakangi adanya disharmonisasi hubungan antara komite sekolah dan kepala sekolah. Komite sekolah terlalu over acting terhadap kebijakan kepala sekolah, sehingga hal tersebut mengganggu kinerja sekolah secara keseluruhan. Terlepas dari pro dan kontra tentang penetapan keanggotaan komite sekoalah, harus tetap difahami bahwa keberadaan kedua komponen tersebut adalah bertujuan sama, yaitu sama-sama memajukan pendidikan di tingkat satuan pendidikan. Sehingga yang harus dikedepankan adalah persamaan tersebut dan bukan jurang perbedaan yang dapat menimbulkan disharmonisasi hubungan sebagai mitra kerja.
Hal yang baru dari PP ini adalah diaturnya sumber pendanaan yang diperbolehkan untuk mendanai kegiatan komite sekolah dan/atau membantu sekolah. Dalam pasal 196 dijelaskan , bahwa komite sekolah boleh menggali dana dari sumber-sumber berikut :Pemerintah; pemerintah daerah; masyarakat; bantuan pihak asing yang tidak mengikat; dan/atau sumber lain yang sah. Pasal ini dapat digunakan komite sekolah untuk menggali dana sebanyak mungkin dari sumber-sumber yang berbeda, bahkan bantuan dari pihak asing pun diperbolehkan dalam PP ini.
Dalam pasal 198 dijelaskan Dewan pendidikan dan/atau komite sekolah/ madrasah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang:
  1. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan;
  2. memungut biaya bimbingan belajar atau les dari peserta didik atau orang tua/walinya di satuan pendidikan;
  3. mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung;
  4. mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung; dan/atau
  5. melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas satuan pendidikan secara langsung atau tidak langsung.
Kenyataan di lapangan masih banyak sekolah yang seijin komite sekolah mengadakan bimbingan belajar. Kalau melihat ketentuan dalam pasal ini jelas tidak diperbolehkan. Lantas bagaimana solusinya. Kegiatan bimbingan belajar adalah kegiatan tambahan jam pelajaran yang diberikan sebelum atau setelah jam sekolah, yang biasanya memungut sejumlah biaya dari orang tua wali murid. Agar kegiatan tersebut tidak melanggar ketentuan dari pasal ini, maka pola pemberian tambahan jam belajar dapat digabung dengan jam intra kurikuler. Sehingga total jam pelajaran perminggu dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan. Dengan cara ini bimbingan berlajar tidak lagi diadakan di luar jam sekolah tetapi ada di dalam jam sekolah.
Sekarang permasalahannya, bagaimana dengan keanggotaan komite yang sudah ada sekarang? Apakah harus segera menyesuaikan dengan PP ini atau harus bagaimana? Memang bukan hal yang mudah untuk segera mengaplikasikan sebuah peraturan. Di beberapa kabupaten/kota keberadaan komite sekolah memang sudah mulai menunjukkan perannya. Berbagai instrumen dan kelengkapan komite sekolah sedikit demi sedikit sudah mulai dilengkapi, mulai dari AD/ART, struktur organisasi dan lain sebagainya. Dan bahkan ada sebagian komite sekolah sudah mengadakan reformasi kepengurusan. Tentu hal ini tidak serta merta dapat dirubah. Sebaiknya bagi komite sekolah yang baru saja mengadakan reformasi kepengurusan, lanjutkan saja sampai habis masa jabatan. Setelah itu baru menyesuaikan dengan PP ini. Sedangkan yang akan mengadakan reformasi kepengurusan langsung bisa menyesuaikan dengan PP ini.
Hal positif yang dapat kita ambil dari terbitnya PP ini adalah semakin dikuatkannya organisasi komite sekolah. Dengan demikian keberadaan komite sekolah lebih mapan dari sisi hukum. Komite sekolah memiliki pijakan hukum yang kuat dalam melaksanakan fungsi dan perannya. Selamat berjuang komite sekolah.
KEPUTUSAN
KEPALA SDN DUREN JAYA IV BEKASI TIMUR
Nomor : ……./049/409.105.15/……
tentang
PEMBENTUKAN KOMITE SEKOLAH
Menimbang :
  • Bahwa setiap warga Negara berhak atas pendidikan dan pengajaran yang layak serta
memiliki kesempatan yang sama dalam memperoleh pendidikan dan pengajaran.
  • Dalam rangka upaya penuntasan wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun dan
pencapaian tujuan pendidikan nasional, maka penyelenggaraan pendidikan
hendaknya  dibuka seluas-luasnya kepada seluruh warga masyarakat.
  • Bahwa dengan adanya pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah khususnya
di bidang pendidikan, maka  penyelenggaraan pendidikan di sekolah perlu terus
diberdayakan agar dapat terus meningkatkan mutu layanan  pendidikan kepada
seluruh masyarakat.
  • Bahwa agar desentralisasi dalam bidang pendidikan kepada sekolah dapat berjalan
sesuai dengan yang diharapkan dan upaya peningkatan mutu layanan pendidikan
kepada masyarakat dapat berjalan secara optimal,  maka perlu dibentuk
suatu Komite Sekolah
Mengingat :
  1. Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah
  3. Undang-undang No. 25 tahun 2002 tentang Kewenangan Pemerintah
dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
  1. Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 1992 tentang Peran serta Masyarakat
dalam Pendidikan Nasional
  1. Keputusan Mendiknas No. 044/2002 tanggal 2 April 2002 tentang Dewan
Pendidikan dan Komite Sekolah
  1. Keputusan Dirjen Dikdasmen No. 559/C/Kep/PG/2002 tentang Tim
Pengembangan Dewan Pendidikan dan  Komite Sekolah
  1. Kebijakan Dirjen Dikdasmen tentang Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah
(School Based Management )
  1. Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Bekasi  No. 028 / 1010 / 409.105 / 2003
tanggal 3 Juli 2003
Memperhatikan:
Hasil musyawarah wali siswa dan tim formatur Komite SDN Duren Jaya IV pada tanggal 16 April  2012.
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
Pertama : Membentuk Komite Sekolah SDN Duren Jaya IV sebagaimana
tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Kedua      : Komite Sekolah SDN Duren Jaya IV berperan sebagai mitra kerja
sekolah dalam mengembangkan sekolah sebagaimana tercantum dalam
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komite Sekolah SDN
Duren Jaya IV Bekasi Timur, yang meliputi pemberi
pertimbangan (advisory agency), pendukung (supporting agency),
pengontrol (controlling agency) dan mediator.
Ketiga      : Komite Sekolah SDN Duren Jaya IV berfungsi mendorong tumbuhnya
perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan
pendidikan yang bermutu, melakukan kerja sama dengan masyarakat dan
pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu,
menampung dan menganalisis aspirasi, ide, dan berbagai kebutuhan
pendidikan yang diajukan masyarakat, dan memberi masukan,
pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan dalam
penyelenggaraan pendidikan, serta mendorong wali siswa dan masyarakat
untuk berpartisipasi aktif dalam peningkatan mutu layanan pendidikan.
Keempat : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir pada
tanggal 28 April  2012
Kelima     : Apabila terdapat kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Bekasi
Pada Tanggal : 1 Agustus  2012
Kepala SDN Duren Jaya IV
Kota Bekasi
SUWILAH, M.Pd


Lampiran I : Keputusan Kepala SDN Duren Jaya IV Bekasi Timur
Nomor : / / 409.107.15 / 2012
Tanggal : 18 April 2012

SUSUNAN KOMITE SEKOLAH
SDN DUREN JAYA IV BEKASI TIMUR
No.
Nama
Jabatan
Keterangan
1



2



3



4



5



6




Ditetapkan di : Bekasi
Pada Tanggal : 1 Agustus  2012
Kepala SDN Duren Jaya IV
Kota Bekasi
SUWILAH, M.Pd

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Z

DAFTAR JUDUL