Di dalam Keputusan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia nomor 044/u/2002 tentang Dewan Pendidikan dan
Komite Sekolah dijelaskan bahwa Komite Sekolah adalah badan mandiri yang
mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan
efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada pendidikan pra
sekolah, jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan luar sekolah.
Sedangkan Nama badan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah masing-
masing satuan pendidikan, seperti Komite Sekolah, Komite Pendidikan, Komite
Pendidikan Luar Sekolah, Dewan sekolah, Majelis Sekolah, Majelis Madrasah,
Komite TK, atau nama lain yang disepakati.
Sedangkan badan yang seperti Bp3, komite
sekolah dan/atau majelis sekolah yang sudah ada dapat memperluas fungsi, peran,
dan keanggotaan sesuai dengan acuan ini. sedangkan di dalam PP no 17 tahun 2010
kedudukan ini tidak berubah, artinya bahwa Komite Sekolah tetap sebagai lembaga
yang mandiri yang dibentuk guna mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka
meningkatkan mutu pendidikan, perbedaannya dalam PP no 17 tahun 2010 ini
disebutkan bahwa komite sekolah selain mandiri juga harus profesional. Artinya
Komite sekolah harus benar-benar dapat menjalankan peran dan fungsi, tidak
hanya menjadi alat pelengkap di sekolah, atau bahkan hanya menjadi ”tukang
stempel: atas kebijakan kepala sekolah.
Dalam hal pembentukan komite sekolah di
dalam Kepmendiknas di jelaskan bahwa Komiter sekolah dapat dibentuk di setiap
satuan pendidikan. Dalam keputusan ini tidak menjelaskan berapa jumlah siswa
minimal dimiliki sekolah agar dapat membentuk komite sekolah, artinya setiap
satuan pendidikan berhak untuk membentuk komite sekolah, tidak peduli berapapun
jumlah peserta didik yang terdaftar dalam sekolah tersebut. Tetapi dalam PP no
17 tahun 2010 pasal 196 dijelaskan bahwa Satuan pendidikan yang memiliki
peserta didik kurang dari 200 (dua ratus) orang dapat membentuk komite sekolah/madrasah
gabungan dengan satuan pendidikan lain yang sejenis. Dengan demikian, dalam PP
ini dikenal adanya komite sekolah gabungan.
PERAN KOMITE SEKOLAH
Dalam Kepmendiknas nomor 044/u/2002,
komite sekolah berperan:
- Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan;
- Pendukung (supporting agency), baik yang berwujud financial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan;
- Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan;
- Mediator antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan. Sedangkan dalam PP nmor 17 tahun 2010 pada pasal 205 fungsi pengawasan komite sekolah lebih dipertegas lagi.
Dalam pasal ini dijelaskan :
1) Komite
sekolah/madrasah melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan dan
penyelenggaraan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan;.
2) Hasil pengawasan
oleh komite sekolah/madrasah dilaporkan kepada rapat orang tua/ wali peserta
didik yang diselenggarakan dan dihadiri kepala sekolah/madrasah dan dewan guru.
FUNGSI
Lebih lanjut dalam Kepmendiknas nomor
044/u/2002 dijelaskan bahwa Komite Sekolah berfungsi :
- Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu;
- Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu;
- Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat;
- Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai: kebijakan dan program pendidikan, Rencana Anggaran Pendidikan dan Belanja Sekolah (RAPBS), kriteria kinerja satuan pendidikan, kriteria tenaga kependidikan, kriteria fasilitas pendidikan; dan hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan;
- Mendorong orangtua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan;
- Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan disatuan pendidikan;
- Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
Secara prinsip fungsi ini tidak berbeda
dengan PP nomor 17 tahun 2010, artinya fungsi yang dijelaskan dalam PP ini
masih relevan dilaksanakan.
Hal yang berbeda dari PP ini adalah
tentang keanggotaan komite sekolah. Dalam Kepmendiknas nomor 044/u/2002
dijelaskan bahwa jumlah anggota komite sekolah sekurang-kurangnya adalah 9
(sembilan) orang dan jumlahnya adalah gasal, sedangkan dalam PP nomor 17 tahun
2010 keanggotaan komite sekolah ditetapkan sebanyak 15 (lima belas) orang.
Unsur-unsur yang dapat menjadi anggota
komite sekolah juga berubah, Kepmendiknas nomor 044/u/2002 menjelaskan bahwa
anggota komite sekolah dapat berasal dari unsur orang tua/wali peserta didik;
tokoh masyarakat; tokoh pendidikan; dunia usaha/industri; organisasi profesi
tenaga pendidikan; wakil alumni; wakil peserta didik. Sedangkan dalam PP nor 17
tahun 2010, keanggotaan komite.sekolah terdiri dari orang tua/wali peserta
didik paling banyak 50% (lima puluh persen); tokoh masyarakat paling banyak 30%
(tiga puluh persen); dan pakar pendidikan yang relevan paling banyak 30% (tiga
puluh persen) dengan demikian yang berubah adalah ditiadakannya anggota komite
sekolah dari unsur alumni dan peserta didik.
Masa keanggotaan komite sekolah juga
mengalamai perubahan. Dalam Kepmendiknas nomor 044/u/2002 setelah pembentukan
pertama kali oleh sekolah, maka masa keanggotaan komite sekolah diatur berdasar
anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) komite sekolah, sehingga
dimungkinkan masa jabatan anggota komite sekolah bisa lebih dari tiga tahun.
Dalam PP nomor 17 tahun 2010 pasal 197 ditegaskan bahwa keanggotaan komite
sekolah adalah 3 tahun dan dapat dipilih kembali setelah satu kali masa
jabatan.
PENETAPAN ANGGOTA KOMOTE SEKOLAH
Tentang penetapan keanggotan skomite sekolah
juga mengalami perubahan. Dalam Kepmendiknas nomor 044/u/2002, setelah
terbentuk, maka penetapan keanggotaan komite sekolah diatur berdasarkan AD/ART
Komite sekolah, tetapi dalam PP nomor 17 tahun 2002, penetapan anggota Komite
sekolah ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
Dari perubahan ini ada beberapa pihak
yang mengkhawatirkan nantinya peran dan fungsi komite sekolah akan dikebiri
oleh kepala sekolah. Dengan adanya PP ini kepala sekolah bisa saja tidak setuju
terhadap komposisi keanggotaan komite sekolah yang dianggap tidak sejalan
dengan pikiran kepala sekolah. Bisa saja pasal ini muncul karena dilatar
belakangi adanya disharmonisasi hubungan antara komite sekolah dan kepala
sekolah. Komite sekolah terlalu over acting terhadap kebijakan kepala sekolah,
sehingga hal tersebut mengganggu kinerja sekolah secara keseluruhan. Terlepas
dari pro dan kontra tentang penetapan keanggotaan komite sekoalah, harus tetap
difahami bahwa keberadaan kedua komponen tersebut adalah bertujuan sama, yaitu
sama-sama memajukan pendidikan di tingkat satuan pendidikan. Sehingga yang
harus dikedepankan adalah persamaan tersebut dan bukan jurang perbedaan yang
dapat menimbulkan disharmonisasi hubungan sebagai mitra kerja.
Hal yang baru dari PP ini adalah
diaturnya sumber pendanaan yang diperbolehkan untuk mendanai kegiatan komite
sekolah dan/atau membantu sekolah. Dalam pasal 196 dijelaskan , bahwa komite
sekolah boleh menggali dana dari sumber-sumber berikut emerintah;
pemerintah daerah; masyarakat; bantuan pihak asing yang tidak mengikat;
dan/atau sumber lain yang sah. Pasal ini dapat digunakan komite sekolah untuk
menggali dana sebanyak mungkin dari sumber-sumber yang berbeda, bahkan bantuan
dari pihak asing pun diperbolehkan dalam PP ini.
Dalam pasal 198 dijelaskan Dewan
pendidikan dan/atau komite sekolah/ madrasah, baik perseorangan maupun
kolektif, dilarang:
- menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan;
- memungut biaya bimbingan belajar atau les dari peserta didik atau orang tua/walinya di satuan pendidikan;
- mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung;
- mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung; dan/atau
- melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas satuan pendidikan secara langsung atau tidak langsung.
Kenyataan di lapangan masih banyak
sekolah yang seijin komite sekolah mengadakan bimbingan belajar. Kalau melihat
ketentuan dalam pasal ini jelas tidak diperbolehkan. Lantas bagaimana
solusinya. Kegiatan bimbingan belajar adalah kegiatan tambahan jam pelajaran
yang diberikan sebelum atau setelah jam sekolah, yang biasanya memungut
sejumlah biaya dari orang tua wali murid. Agar kegiatan tersebut tidak
melanggar ketentuan dari pasal ini, maka pola pemberian tambahan jam belajar
dapat digabung dengan jam intra kurikuler. Sehingga total jam pelajaran
perminggu dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan. Dengan cara ini bimbingan
berlajar tidak lagi diadakan di luar jam sekolah tetapi ada di dalam jam
sekolah.
Sekarang permasalahannya, bagaimana
dengan keanggotaan komite yang sudah ada sekarang? Apakah harus segera
menyesuaikan dengan PP ini atau harus bagaimana? Memang bukan hal yang mudah
untuk segera mengaplikasikan sebuah peraturan. Di beberapa kabupaten/kota
keberadaan komite sekolah memang sudah mulai menunjukkan perannya. Berbagai
instrumen dan kelengkapan komite sekolah sedikit demi sedikit sudah mulai
dilengkapi, mulai dari AD/ART, struktur organisasi dan lain sebagainya. Dan
bahkan ada sebagian komite sekolah sudah mengadakan reformasi kepengurusan.
Tentu hal ini tidak serta merta dapat dirubah. Sebaiknya bagi komite sekolah
yang baru saja mengadakan reformasi kepengurusan, lanjutkan saja sampai habis
masa jabatan. Setelah itu baru menyesuaikan dengan PP ini. Sedangkan yang akan
mengadakan reformasi kepengurusan langsung bisa menyesuaikan dengan PP ini.
Hal positif yang dapat kita ambil dari
terbitnya PP ini adalah semakin dikuatkannya organisasi komite sekolah. Dengan
demikian keberadaan komite sekolah lebih mapan dari sisi hukum. Komite sekolah
memiliki pijakan hukum yang kuat dalam melaksanakan fungsi dan perannya.
Selamat berjuang komite sekolah.
KEPUTUSAN
KEPALA SDN DUREN JAYA IV BEKASI TIMUR
Nomor : ……./049/409.105.15/……
tentang
PEMBENTUKAN KOMITE SEKOLAH
Menimbang
:
- Bahwa setiap warga Negara berhak atas pendidikan dan pengajaran yang layak serta
memiliki
kesempatan yang sama dalam memperoleh pendidikan dan pengajaran.
- Dalam rangka upaya penuntasan wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun dan
pencapaian
tujuan pendidikan nasional, maka penyelenggaraan pendidikan
hendaknya
dibuka seluas-luasnya kepada seluruh warga masyarakat.
- Bahwa dengan adanya pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah khususnya
di
bidang pendidikan, maka penyelenggaraan pendidikan di sekolah perlu terus
diberdayakan
agar dapat terus meningkatkan mutu layanan pendidikan kepada
seluruh
masyarakat.
- Bahwa agar desentralisasi dalam bidang pendidikan kepada sekolah dapat berjalan
sesuai
dengan yang diharapkan dan upaya peningkatan mutu layanan pendidikan
kepada
masyarakat dapat berjalan secara optimal, maka perlu dibentuk
suatu
Komite Sekolah
Mengingat
:
- Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah
- Undang-undang No. 25 tahun 2002 tentang Kewenangan Pemerintah
dan
Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
- Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 1992 tentang Peran serta Masyarakat
dalam
Pendidikan Nasional
- Keputusan Mendiknas No. 044/2002 tanggal 2 April 2002 tentang Dewan
Pendidikan
dan Komite Sekolah
- Keputusan Dirjen Dikdasmen No. 559/C/Kep/PG/2002 tentang Tim
Pengembangan
Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
- Kebijakan Dirjen Dikdasmen tentang Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah
(School
Based Management )
- Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Bekasi No. 028 / 1010 / 409.105 / 2003
tanggal
3 Juli 2003
Memperhatikan:
Hasil
musyawarah wali siswa dan tim formatur Komite SDN Duren Jaya IV pada tanggal 16
April 2012.
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
Pertama
:
Membentuk Komite Sekolah SDN Duren Jaya IV sebagaimana
tercantum
dalam lampiran keputusan ini.
Kedua
:
Komite Sekolah SDN Duren Jaya IV berperan sebagai mitra kerja
sekolah
dalam mengembangkan sekolah sebagaimana tercantum dalam
Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komite Sekolah SDN
Duren
Jaya IV Bekasi Timur, yang meliputi pemberi
pertimbangan
(advisory agency), pendukung (supporting agency),
pengontrol
(controlling agency) dan mediator.
Ketiga
:
Komite Sekolah SDN Duren Jaya IV berfungsi mendorong tumbuhnya
perhatian
dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan
pendidikan
yang bermutu, melakukan kerja sama dengan masyarakat dan
pemerintah
berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu,
menampung
dan menganalisis aspirasi, ide, dan berbagai kebutuhan
pendidikan
yang diajukan masyarakat, dan memberi masukan,
pertimbangan,
dan rekomendasi kepada satuan pendidikan dalam
penyelenggaraan
pendidikan, serta mendorong wali siswa dan masyarakat
untuk
berpartisipasi aktif dalam peningkatan mutu layanan pendidikan.
Keempat
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir pada
tanggal
28 April 2012
Kelima
: Apabila terdapat kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di : Bekasi
Pada
Tanggal : 1 Agustus 2012
Kepala
SDN Duren Jaya IV
Kota
Bekasi
SUWILAH,
M.Pd
Lampiran
I : Keputusan Kepala SDN Duren Jaya IV Bekasi Timur
Nomor
: / / 409.107.15 / 2012
Tanggal
: 18 April 2012
SUSUNAN KOMITE SEKOLAH
SDN DUREN JAYA IV BEKASI TIMUR
No.
|
Nama
|
Jabatan
|
Keterangan
|
1
|
|||
2
|
|||
3
|
|||
4
|
|||
5
|
|||
6
|
Ditetapkan
di : Bekasi
Pada
Tanggal : 1 Agustus 2012
Kepala
SDN Duren Jaya IV
Kota
Bekasi
SUWILAH,
M.Pd
Tidak ada komentar:
Posting Komentar