MI SABIILUT TAQWA 1 SAWAHAN Headline Animator

Rabu, 14 November 2012



MODEL
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
SD Negeri 013 Pintu Gobang Kari















Berdasarkan Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi dan Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan





MODEL
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
BIDANG STUDI : ILMU PENGETAHUAN ALAM









DISUSUN OLEH


ILDA HARYALIS
NIP. 19641231 199203 2 037



SD NEGERI 013 PINTU GOBANG KARI
KEC. KUANTAN TENGAH
2012




DAFTAR ISI

Kata Pengantar......................................................................................................................................................
Daftar Isi.................................................................................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN
A.          Latar Belakang .................................................................................................................................
B.           Tujuan Pengembangan Kurikulum...............................................................................................
C.           Prinsip Pengembangan Kurikulum...............................................................................................
BAB II TUJUAN
A.          Visi.......................................................................................................................................................
B.           Misi......................................................................................................................................................
C.           Tujuan Sekolah..................................................................................................................................
BAB III STRUKTUR DAN MUATAN KURILUM
A.          Mata Pelajaran...................................................................................................................................
B.           Muatan Lokal....................................................................................................................................
C.           Pengembangan Diri..........................................................................................................................
D.          Pengaturan Beban Kerja.................................................................................................................
E.            Ketuntasan Belajar...........................................................................................................................
F.             Kenaikan kelas dan kelulusan........................................................................................................
1.             Kenaikan Kelas.........................................................................................................................
2.             Kelulusan....................................................................................................................................
BAB IV KALENDER PENDIDIKAN
A.          Alokasi Waktu..................................................................................................................................
B.           Penetapan Kalender Pendidikan...................................................................................................
BAB V LAMPIRAN
  1. Silabus / RPP Kelas I
  2. Silabus / RPP Kelas II
  3. Silabus / RPP Kelas III
  4. Silabus / RPP Kelas IV
  5. Silabus / RPP Kelas V
  6. Silabus / RPP Kelas VI





MODEL
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)
SD NEGERI 013 PINTU GOBANG KARI





Penulis                                  :
Editor                                   :
Perancang                          :
Piñata Letak Isi :
Tahun Terbit                     :
Halaman                             :
Ukuran buku                    : 21 x 29,7 cm







Ketentuan Pidana Sanksi Pelanggaran
Pasal 72
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987
Tentang Hak Cipta
1.     Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan atau memberi izin untuk itu, dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (satu) bulan dan atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 ( satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
2.     Barang siapa dengan sengaja menyerahkan, menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum sesuatu ciptaan barang atau hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
 

@ Hak cipta dilindungi oleh undang-undang.


Penerbit
SDN 013 Pintu Gobang Kari

 

 

















Kata Pengantar

Pertama-tama, kami panjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa. Atas kehendak-Nya jua, kami masih diberi kesempatan untuk mengabdikan diri demi kemajuan pendidikan anak negeri.
Rasa terima kasih yang mendalam tak lupa kami sampaikan kepada Bapak/Ibu Guru, yang telah memberi kepercayaan kepada kami sebagai penulis, dengan menggunakan buku-buku hasil karya kami. Sebagai ungkapan terima kasih tersebut, kami mencoba memberikan nilai lebih terhadap buku-buku kami. Salah satunya berupa Model KTSP.
Model KTSP ini dikembangkan berdasarkan rambu-rambu dan pedoman yang ditetapkan oleh BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan). Sesuai judulnya, Model KTSP ini hanya merupakan alternatif bagi Bapak/Ibu Guru sekalian. Harapan kami, Model KTSP yang kami susun ini dapat menjadi pedoman bagi Bapak/Ibu Guru dalam menyusun KTSP yang sesuai dengan kondisi sekolah dan potensi daerah masing-masing.
Akhirnya, kami mengharapkan saran dan masukan untuk perbaikan Model KTSP ini. Mudah-mudahan, apa yang kami persembahkan ini dapat bermanfaat bagi Bapak/ Ibu Guru dalam memajukan pendidikan anak-anak bangsa.



Januari, 10 Januari 2012


Tim Penulis
































BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
Pemberlakuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menuntut pelaksanaan otonomi daerah dan wawasan demokrasi dalam penyelenggaraan pendidikan. Pengelolaan yang semula bersifat sentralistik berubah menjadi desentralistik. Penerapan desentralisasi pengelolaan pendidikan adalah dengan diberikannya wewenang kepada sekolah untuk menyusun kurikulum. Hal itu juga mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu Pasal 3 tentang fungsi dan tujuan pendidikan nasional serta Pasal 35 tentang standar nasional pendidikan. Selain itu, juga adanya tuntutan globalisasi dalam bidang pendidikan yang memacu keberhasilan pendidikan nasional agar dapat bersaing dengan hasil pendidikan negara-negara maju.
Desentralisasi pengelolaan pendidikan yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dan kondisi daerah perlu segera dilaksanakan. Bukti nyata dari desentralisasi pengelolaan pendidikan ini adalah diberikannya kewenangan kepada sekolah untuk mengambil keputusan berkenaan dengan pengelolaan pendidikan, seperti dalam pengelolaan kurikulum, baik dalam penyusunannya maupun pelaksanaannya di sekolah.
Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan, dan peserta didik. Oleh sebab itu, kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang beragam mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, standar kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum.
Pengembangan kurikulum disusun antara lain agar dapat memberi kesempatan kepada peserta didik untuk (a) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan  Yang Maha Esa; (b) belajar untuk memahami dan menghayati; (c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif; (d) belajar untuk hidup bersama dan berguna untuk orang lain; dan (e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.
Kewenangan sekolah dalam menyusun kurikulum memungkinkan sekolah menyesuaikan dengan tuntutan kebutuhan siswa, keadaan sekolah, dan kondisi daerah. Dengan demikian, daerah dan/atau sekolah memiliki cukup kewenangan untuk merancang dan menentukan hal-hal yang diajarkan, pengelolaan pengalaman belajar, cara mengajar, dan menilai keberhasilan belajar mengajar.


B.     Tujuan Pengembangan Kurikulum
Sebelum diuraikan tentang tujuan pengembangan kurikulum, terlebih dahulu akan dipaparkan tentang kerangka dasar kurikulum. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 6 Ayat (1) menyatakan bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas
1.      Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
2.      Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
3.      Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
4.      Kelompok mata pelajaran estetika;
5.      Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.
Cakupan setiap kelompok mata pelajaran disajikan pada tabel berikut.


No
Pelajaran
Cakupan
1
Agama dan Akhlak
Mulia





Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia di- maksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti, atau moral sebagai perwujudan dari pendidikan agama.

Kewarganegaraan
dan Kepribadian

Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan ke- pribadian dimaksudkan untuk peningkatan kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan kewajiban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan ber- negara, serta peningkatan kualitas dirinya sebagai ma- nusia.Kesadaran dan wawasan termasuk wawasan ke- bangsaan, jiwa, dan patriotisme bela negara, penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, kesetaraan gender, demo krasi, tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ke- taatan membayar pajak, dan sikap serta perilaku anti- korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Ilmu Pengetahuan
dan Teknologi











Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada jenjang SD/MI/SDLB dimaksudkan untuk mengenal, menyikapi, dan mengapresiasi ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menanamkan kebiasaan berpikir dan
berperilaku ilmiah yang kritis, kreatif, dan mandiri.

Kelompok mata pelajaran estetika dimaksudkan untuk me- ningkatkan sensitivitas, kemampuan mengekspresikan, dan kemampuan mengapresiasi keindahan dan harmoni. Kemampuan mengapresiasi dan mengekspresikan ke- indahan serta harmoni mencakup apresiasi dan ekspresi, baik dalam kehidupan individual sehingga mampu menik- mati dan mensyukuri hidup maupun dalam kehidupan ma- syarakat sehingga mampu menciptakan kebersamaan yang harmonis.


Estetika

Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan pada jenjang SD/MI/SDLB dimaksudkan untuk meningkat- kan potensi fisik serta menanamkan sportivitas dan ke- sadaran hidup sehat.


Jasmani, olahraga,
dan Kesehatan

Budaya hidup sehat termasuk kesadaran, sikap, dan pe-
rilaku hidup sehat yang bersifat individual ataupun yang bersifat kolektif kemasyarakatan seperti keterbebasan dan perilaku seksual bebas, kecanduan narkoba, HIV/AIDS, demam berdarah, muntaber, dan penyakit lain yang poten- sial untuk mewabah.

Tabel 1: Kelompok mata pelajaran dan cakupan kelompok mata pelajaran

Berdasarkan cakupan kelompok mata pelajaran tersebut, dapat dipaparkan tujuan
pengembangan kurikulum adalah sebagai berikut.  
1.      Membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia
2.      Meningkatkan kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan kewajiban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta meningkatkan kualitas dirinya sebagai manusia
3.              Mengenal, menyikapi, dan mengapresiasi ilmu pengetahuan dan teknologi serta  menanamkan kebiasaan berpikir dan berperilaku ilmiah yang kritis, kreatif, dan  mandiri
4.              Meningkatkan sensitivitas, kemampuan mengekspresikan, dan kemampuan mengapresiasi keindahan dan harmoni
5.              Meningkatkan potensi fisik serta menanamkan sportivitas dan kesadaran hidup sehat

C.    Prinsip Pengembangan Kurikulum  
KTSP dikembangkan dengan mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL), berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP, serta memerhatikan pertimbangan komite sekolah/ madrasah. Berdasarkan ketentuan tersebut, kurikulum SD Negeri 013 Pintu GObang Kari dikembangkan dengan prinsip sebagai berikut.


1.      Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, dan mandiri. Selain itu, juga menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut, pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik, serta tuntutan lingkungan.

2.      Beragam dan terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan memerhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, dan jenjang. Kurikulum juga dikembangkan berdasarkan jenis pendidikan tanpa membedakan agama, suku, budaya dan adat istiadat, serta status sosial, ekonomi, dan gender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu. Kurikulum tersebut disusun secara berkaitan dan berkesinambungan yang bermakna dan tepat antarsubstansi.

3.      Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni berkembang secara dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum mendorong peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan secara tepat perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni tersebut.

4.      Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi di pendidikan dengan kebutuhan kehidupan. Termasuk di dalamnya adalah kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha, dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.

5.      Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian, keilmuan, dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berke- sinambungan antarsemua jenjang pendidikan.

6.      Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan memerhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seluruhnya.

7.      Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Kurikulum dikembangkan dengan memerhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhinneka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam pelaksanaannya, kurikulum dilaksanakan dengan prinsip sebagai berikut.
1.      Pelaksanaan kurikulum didasarkan pada potensi, perkembangan, dan kondisi  peserta didik untuk menguasai kompetensi yang berguna bagi dirinya. Dalam hal ini, peserta didik harus mendapatkan pelayanan pendidikan yang bermutu, serta memperoleh kesempatan untuk mengekspresikan dirinya secara bebas, dinamis dan menyenangkan.
2.      Kurikulum dilaksanakan dengan menegakkan kelima pilar belajar, yaitu:
(a)    belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
(b)   belajar untuk memahami dan menghayati,
(c)    belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif,
(d)   belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain, dan
(e)    belajar untuk membangun dan menemukan jati diri, melalui proses pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.
3.      Pelaksanaan kurikulum memungkinkan peserta didik mendapat pelayanan yang bersifat perbaikan, pengayaan, dan/atau percepatan sesuai dengan potensi, tahap perkembangan, dan kondisi peserta didik dengan tetap memerhatikan keter- paduan pengembangan pribadi peserta didik yang berdimensi ketuhanan, ke- individuan, kesosialan, dan moral.
4.      Kurikulum dilaksanakan dalam suasana hubungan peserta didik dan pendidik yang saling menerima dan menghargai, akrab, terbuka, dan hangat, dengan prinsip ing ngarsa sung tulada, ing madia mangun karsa, tut wuri handayani (di depan memberikan contoh dan teladan, di tengah membangun semangat dan prakarsa, di belakang memberikan daya dan kekuatan).
5.      Kurikulum dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan multistrategi dan multimedia, sumber belajar dan teknologi yang memadai, dan memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar dengan prinsip alam takambang jadi guru (semua yang terjadi, tergelar, dan berkembang di masyarakat, lingkungan sekitar, serta lingkungan alam semesta dijadikan sumber belajar, contoh, dan teladan).
6.      Kurikulum dilaksanakan dengan mendayagunakan kondisi alam, sosial, dan budaya serta kekayaan daerah untuk keberhasilan pendidikan dengan muatan seluruh bahan kajian secara optimal.
7.      Kurikulum yang mencakup seluruh komponen kompetensi mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri diselenggarakan dalam keseimbangan, keterkaitan, dan kesinambungan yang cocok dan memadai antarkelas dan jenis serta jenjang pendidikan.

Selain itu, pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan perlu sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP). Adapun Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP) selengkapnya adalah:
1.      Menjalankan ajaran agama yang dianut sesuai dengan tahap perkembangan anak
2.      Mengenal kekurangan dan kelebihan diri sendiri
3.      Mematuhi aturan-aturan sosial yang berlaku dalam lingkungannya
4.      Menghargai keberagaman agama, budaya, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi di lingkungan sekitarnya
5.      Menggunakan informasi tentang lingkungan sekitar secara logis, kritis, dan kreatif
6.      Menunjukkan kemampuan berpikir logis, kritis, dan kreatif dengan bimbingan guru/pendidik
7.      Menunjukkan rasa keingintahuan yang tinggi dan menyadari potensinya Menunjukkan kemampuan memecahkan masalah sederhana dalam kehidupan sehari-hari
8.      Menunjukkan kemampuan mengenali gejala alam dan sosial di lingkungan sekitar
9.      Menunjukkan kecintaan dan kepedulian terhadap lingkungan
10.  Menunjukkan kecintaan dan kebanggaan terhadap bangsa, negara, dan tanah air Indonesia

























BAB II
TUJUAN

A.    Tujuan Pendidikan
Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan dirumuskan mengacu pada tujuan umum pendidikan. Adapun tujuan umum pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Mengacu pada tujuan umum tersebut, dapat dijabarkan tujuan pendidikan sebagai berikut.
1.      Meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia
2.      Meningkatkan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik
3.      Membekali peserta didik dengan pengetahuan yang memadai agar dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi
4.      Mengembangkan keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan untuk menghasilkan lulusan yang dapat memberi kontribusi bagi pengembangan daerah
5.      Mendukung pelaksanaan pembangunan daerah dan nasional
6.      Mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
7.      Mendukung peningkatan rasa toleransi dan kerukunan antarumat beragama
8.      Mendorong peserta didik agar mampu bersaing secara global sehingga dapat hidup berdampingan dengan anggota masyarakan bangsa lain
9.      Mendorong wawasan dan sikap kebangsaan dan persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
10.  Menunjang kelestarian dan keragaman budaya
11.  Mendorong tumbuh kembangnya kesetaraan jender
12.  Mengembangkan visi, misi, tujuan sekolah, kondisi, dan ciri khas sekolah






B.     Visi
Dalam merumuskan visi, pihak-pihak terkait (stakeholders) melakukan musyawarah sehingga visi tersebut benar-benar mewakili aspirasi semua pihak yang terkait.
Adapun Visi SDN 013 Pintu Gobang Kari
Terwujudnya Sekolah Sebagai Lembaga Penyelenggara Program Pendidikan Yang Berkualitas Aman, nyaman, Ramah Lingkungan dan Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa.”.

C.    Misi
1.      Memberikan Pelajaran Dan Pelayanan Prima Kepada Peserta Didik
2.      Menciptakan Pola Pembelajaran Pakem Yang Berkualitas, Berdisiplin, Memiliki Sikap Dan Berbudi Pekerti Luhur Dilandasi Imtaq
3.      Menjadikan Peserta Didik Lulusan Yang Unggul
4.      Menjalin hubungan dengan masyarakat yang komitmen dalam membantu pendidikan
5.      Meningkatkan Kesejahteraan Personil Sekolah
6.      Menciptakan Lingkungan sekolah yang bersih, indah, sehat cinta lingkungan.
7.      Meningkatkan ilmu agama

D.    Tujuan
Tujuan sekolah dijabarkan berdasarkan tujuan umum pendidikan, visi, dan misi sekolah. Berdasarkan tiga hal tersebut, dapat dijabarkan tujuan SDN 013 Pintu Gobang Kari
1.      Terdepan, terbaik, dan terpercaya dalam hal ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2.      Terdepan, terbaik, dan terpercaya dalam pengembangan potensi, kecerdasan, dan minat.
3.      Terdepan, terbaik, dan terpercaya dalam perolehan nilai UAN.
4.      Terdepan, terbaik, dan terpercaya dalam persaingan masuk jenjang SMP dan MTs.

5.      Terdepan, terbaik, dan terpercaya dalam berbagai kompetisi akademik dan nonakademik.
6.      Terdepan, terbaik, dan terpercaya dalam persaingan secara global.
7.      Terdepan, terbaik, dan terpercaya dalam pelayanan.
Secara berkelanjutan, tujuan sekolah tersebut akan dimonitor, dievaluasi, dan dikendalikan dalam kurun waktu tertentu untuk mencapai hasil yang optimal.  



















BAB III
STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM

A.    Mata Pelajaran
Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum pada setiap mata pelajaran pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum. Kompetensi yang dimaksud terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi dasar yang dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan. Muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri merupakan bagian integral dari struktur kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Struktur kurikulum SD/MI meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama enam tahun mulai Kelas I sampai dengan Kelas VI. Struktur kurikulum SD/MI disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran dengan ketentuan sebagai berikut.
1.      Kurikulum SD/MI memuat 8 mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri seperti tertera pada Tabel 3. Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan. Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan ke- butuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstra- kurikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karir peserta didik.
2.      Substansi mata pelajaran IPA dan IPS pada SD/MI merupakan "IPA Terpadu" dan "IPS Terpadu".
3.      Pembelajaran pada Kelas I-III dilaksanakan melalui pendekatan tematik, sedangkan pada Kelas IV-VI dilaksanakan melalui pendekatan mata pelajaran.
4.      Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan.
5.      Alokasi waktu satu jam pembelajaran adalah 35 menit.
6.      Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34-38 minggu.

Adapun muatan kurikulum SDN 013 Pintu Gobang Kari seperti ketentuan tersebut tersusun dalam tabel berikut.
NO
KOMPONEN
KELAS DAN ALOKASI WAKTU
I
II
III
IV - VI
A
Mata Pelajaran





1.      Pendidikan Agama
2
2
2
3

2.      Pendidikan Kewarganegaraan
2
2
2
3

3.      Bahasa Indonesia
6
6
6
8

4.      Matematika
6
6
6
8

5.      Ilmu Pengetahuan Alam
2
2
4
4

6.      Ilmu Pengetahuan Sosial
2
2
4
4

7.      Seni Budaya dan Keterampilan
2
2
3
4

8.      Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
2
2
3
4






B
Muatan Lokal





9.      Arab Melayu
-
-
2
2

10.  Bahasa Inggris
-
2
2
2

11.  Komputer
-
-
-
2






C
Pengembangan Diri





12.  Pramuka
B
B
B
B

13.  Seni Tari
B
B
B
B

14.  Seni Musik
B
B
B
B

JUMLAH
24
26
34
44



B.     Muatan Lokal
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada.  
Substansi muatan lokal ditentukan oleh sekolah. Sekolah dapat menyelenggarakan satu mata pelajaran muatan lokal setiap semester atau dua mata pelajaran muatan lokal dalam satu tahun.
Muatan lokal yang diterapkan di SD 013 Pintu Gobang Kari adalah seperti berikut.
1.      Arab Melayu
Muatan lokal Arab Melayu wajib bagi semua siswa kelas III hingga kelas VI. Alokasi waktu adalah 2 jam pelajaran.
2.      Bahasa Inggris
Muatan lokal Bahasa Inggris wajib bagi seluruh siswa dan hanya diajarkan di kelas II sampai kelas VI. Alokasi waktu yang diperlukan adalah 2  jam pelajaran.
3.      Komputer
Muatan lokal Bahasa Inggris wajib bagi seluruh siswa dan hanya diajarkan di kelas V sampai kelas VI. Alokasi waktu yang diperlukan adalah 2  jam pelajaran.

Berikut adalah tabel alokasi waktu untuk mata pelajaran muatan lokal yang
diselenggarakan di SD Negeri 013 Pintu Gobang Kari.

No
Mata Pelajaran Muatan Lokal
Alokasi Waktu (JP)
I
II
III
IV
V
VI
1
Arab Melayu
-
-
2
2
2
2
2
Bahasa Inggris
-
2
2
2
2
2
3
Komputer
-
-
-
2
2
2







C.    Pengembangan Diri
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberi kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengem- bangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karier peserta didik.
Pengembangan diri di SD Negeri 013 Pintu Gobang Kari terdiri atas:
1.      Pramuka
2.      Seni Tari
3.      Seni Musik
Program tersebut dilaksanakan 1 × dalam seminggu. Hari Sabtu dilaksanakan
untuk kegiatan pramuka. Sementara, untuk pelaksanaan kegiatan Seni Tari dan Seni Musik diatur oleh guru Pembina masing-masing.

D.    Pengaturan Beban Belajar
Pengaturan beban belajar SD Negeri 013 Pintu Gobang Kari ditetapkan sebagai berikut.
SATUAN PENDIDIKAN
KELAS
SATU JAM –PEL TATAP MUKA (MENIT )
JUMLAH JAM PEMBEL PER MINGGU
MINGGU EFEKTIF PER TH
PELAJARAN
WAKTU PEMBELAJA
RAN PER TAHUN
JUMLAH JAM PER TAHUN @ 60 MENIT
SD
1 S/D III
30
KELAS
36
KELAS
Kelas :



I.       28

I.      1241
I.   620



II .     29

II.     1285
II   642



III.     32

III     1418
III  827

IV s/dVI
35
36
36
IV – VI 1596
IV – VI  931

E.        Ketuntasan Belajar  
Ketuntasan belajar setiap indikator yang dikembangkan sebagai suatu pencapaian hasil belajar dari suatu kompetensi dasar berkisar antara 0-100%. Kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator 75 %. Sekolah harus menentukan kriteria ketuntasan minimal sebagai target pencapaian kompetensi (TPK) dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik serta kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran. Sekolah secara bertahap dan berkelanjutan selalu mengusahakan peningkatan kriteria ketuntasan belajar untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal.
Berikut ini tabel nilai ketuntasan belajar minimal yang menjadi target pencapaian kompetensi (TPK) di SD Negeri 013 Pintu Gobang Kari.
NO
KOMPONEN
KETUNTASAN BELAJAR
A
Mata Pelajaran


1.      Pendidikan Agama
70

2.      Pendidikan Kewarganegaraan
71

3.      Bahasa Indonesia
75

4.      Matematika
70

5.      Ilmu Pengetahuan Alam
70

6.      Ilmu Pengetahuan Sosial
70

7.      Seni Budaya dan Keterampilan
70

8.      Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
72



B
Muatan Lokal


9.      Arab Melayu
72

10.  Bahasa Inggris
70

11.  Komputer
72



C
Pengembangan Diri


12.  Pramuka
B

13.  Seni Tari
B

14.  Seni Musik
B

F.     Kenaikan Kelas dan Kelulusan
I.       Kenaikan Kelas
Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun ajaran. Kriteria kenaikan kelas diatur oleh masing-masing direktorat teknis terkait.
         a.      Kriteria Kenaikan Kelas SD Negeri 013 Pintu Gobang Kari
1.      Nilai rapor diambil dari nilai pengamatan, nilai harian, nilai tugas/PR, nilai tes tengah semester, dan nilai tes akhir semester dijumlahkan untuk mencari nilai rata-rata setiap siswa dalam satu mata pelajaran, yang sesuai dengan standar ketuntasan belajar (SKB) di SD Negeri 013 Pintu Gobang Kari
2.      Nilai rapor di kelasnya masing-masing.
        b.      Penentuan Kenaikan Kelas
1.      Siswa yang naik kelas ditentukan oleh sekolah dalam suatu rapat Dewan Guru dengan mempertimbangkan SKB, sikap/penilaian/budi pekerti, dan kehadiran siswa yang bersangkutan.
2.      Siswa yang dinyatakan naik kelas, rapornya dituliskan naik kelas
3.      Siswa yang tidak naik kelas harus mengulang di kelasnya.

2. Kelulusan
a.       Kriteria Kelulusan
Hasil ujian dituangkan ke dalam blangko daftar nilai ujian. Hasil ujian dimanfaatkan sebagai bahan pertimbangan sekolah untuk penentuan kelulusan dengan kriteria sebagai berikut.
1)      Memiliki rapor kelas VI;
2)      Telah mengikuti ujian sekolah dan memiliki nilai untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan, menimal nilai masing-masing mata pelajaran 6,00.

b.      Penentuan Kelulusan
1)      Siswa yang lulus ditentukan oleh sekolah dalam suatu rapat Dewan Guru dengan mempertimbangkan nilai rapor, nilai ujian sekolah, sikap/ prilaku/budi pekerti siswa yang bersangkutan, dan memenuhi kriteria kelulusan.
2)      Siswa yang dinyatakan lulus diberi ijazah dan rapor sampai dengan semester 2 kelas VI sekolah dasar.
3)      Siswa yang tidak lulus tidak diberi ijazah dan mengulang di kelas terakhir.




BAB IV
KALENDER PENDIDIKAN

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) pada setiap jenjang diselenggarakan dengan mengikuti kalender pendidikan pada setiap tahun ajaran. Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pengajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.

A.    Alokasi Waktu
Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran. Sekolah/madrasah dapat mengalokasikan lamanya minggu efektif belajar sesuai dengan keadaan dan kebutuhan.
Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri. Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antarsemester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.
Hari libur sekolah/madrasah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional dan/atau Keputusan Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan. Kepala Daerah Tingkat Kabupaten/Kota dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus. Sekolah/madrasah atau sekolah pada daerah tertentu yang memerlukan libur keagamaan lebih panjang dapat mengatur hari libur keagamaan sendiri tanpa me- ngurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif. Bagi sekolah/madrasah yang memerlukan kegiatan khusus dapat mengalokasikan waktu secara khusus tanpa mengurangi jumlah minggu efektif dan waktu pembelajaran efektif. Hari libur umum/nasional atau penetapan libur serentak untuk jenjang dan jenis pendidikan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/ Kota. Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
B.     Penetapan Kalender Pendidikan
1.      Permulaan tahun pelajaran adalah bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.
2.      Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional dan/atau Keputusan Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan. Kepala Daerah Tingkat Kabupaten/Kota dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.
3.      Pemerintah pusat/provinsi/kabupaten/kota dapat menetapkan hari libur serempak untuk satuan-satuan pendidikan.
4.      Kalender pendidikan untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh masing-masing satuan pendidikan berdasarkan alokasi waktu sebagaimana tersebut pada do- kumen standar isi dengan memerhatikan ketentuan dari pemerintah/pemerintah daerah.
5.      Hari belajar efektif adalah hari belajar yang betul-betul digunakan untuk kegiatan pembelajaran, sesuai dengan ketentuan kurikulum.
6.      Jumlah hari belajar efektif dalam 1 (satu) tahun pelajaran adalah 210 (dua ratus sepuluh) hari, sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
7.      Jam belajar efektif adalah jam belajar yang betul-betul digunakan dalam proses pembelajaran sesuai dengan tuntutan kurikulum. Jumlah jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas I-III (dengan model pembelajaran tematik) adalah 26-28 jam pelajaran, sedangkan untuk kelas IV-VI adalah 36 jam pelajaran.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka kalender pendidikan SD Negeri 013 Pintu Gobang Kari adalah seperti berikut.
No
Kegiatan
Alokasi Waktu
Keterangan
1
Minggu Efektif Belajar
34 – 38 Minggu
Digunakan untuk kegiatan pembelajaran efektif pada setiap
2
Jeda tengah semester
Maksimum 2 minggu

Satu minggu setiap semester

3
Jeda antar semester

Maksimum 2 minggu

Antara semester 1 dan 2
Digunakan untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun pelajaran
4
Libur akhir tahun pelajaran



Maksimum 3 minggu




Daerah khusus yang memerlukan libur keagamaan lebih lama dapat mengaturnya sendiri tanpa mengu- rangi jumlah minggu efektif belajar
dan waktu pembelajaran efektif
5
Hari libur keagamaan
2 – 4  minggu


6
Hari libur mum/ nasional

Maksimum 2 minggu

Disesuaikan dengan peraturan
pemerintah

7
Hari libur khusus

Maksimum 1 minggu

Untuk satuan pendidikan sesuai dengan ciri kekhususan masing-
masing

8
Kegiatan khusus sekolah/madrasah
Maksimum 3 minggu

Digunakan untuk kegiatan yang diprogramkan secara khusus oleh sekolah/madrasah tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar  dan waktu pembelajaran efektif






















BAB V
PENUTUP

Dengan telah selesainya penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) ini, maka SD Negeri 013 Pintu Gobang Kari telah memiliki acuan untuk menyelenggarakan kegiatan pembelajaran pada tahun pelajaran 2011/2012. Dengan demikian, mulai tahun 2011/2012 ini, SD Negeri 013 Pintu Gobang Kari secara serempak akan melaksanakan KTSP untuk semua kelas.
Harapan kami, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang kami susun ini telah memenuhi syarat sehingga seluruh kegiatan yang kami rencanakan dapat berjalan dengan lancar. Kami juga sangat mengharapkan dukungan dari semua pihak, khususnya para guru, karyawan, peserta didik, dan wali murid agar proses pembelajaran dapat berjalan dengan maksimal. Semoga Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) ini dapat menjadi sarana bagi sekolah untuk meningkatkan kualitas peserta didik secara lahiriah maupun batiniah.





Menyetujui,
Komite Sekolah




APRINEDI, S.Pd.MM

Pintu Gobang Kari, 17 Juli 2012

Kepala Sekolah SDN 013
Pintu Gobang Kari




SYAFRI, S.Pd
NIP. 19641231 198809 1 002

Mengetahui,
Kepala Dinas Kab. Kuantan Singingi



Drs. ALWIS, M.Si
NIP. 19620214 198803 1 002





DAFTAR ISI

Kata Pengantar......................................................................................................................................................
Daftar Isi.................................................................................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN
A.          Latar Belakang .................................................................................................................................
B.           Tujuan Pengembangan Kurikulum...............................................................................................
C.           Prinsip Pengembangan Kurikulum...............................................................................................
BAB II TUJUAN
A.          Visi.......................................................................................................................................................
B.           Misi......................................................................................................................................................
C.           Tujuan Sekolah..................................................................................................................................
BAB III STRUKTUR DAN MUATAN KURILUM
A.          Mata Pelajaran...................................................................................................................................
B.           Muatan Lokal....................................................................................................................................
C.           Pengembangan Diri..........................................................................................................................
D.          Pengaturan Beban Kerja.................................................................................................................
E.            Ketuntasan Belajar...........................................................................................................................
F.             Kenaikan kelas dan kelulusan........................................................................................................
1.             Kenaikan Kelas.........................................................................................................................
2.             Kelulusan....................................................................................................................................
BAB IV KALENDER PENDIDIKAN
A.          Alokasi Waktu..................................................................................................................................
B.           Penetapan Kalender Pendidikan...................................................................................................
BAB V LAMPIRAN
A.          Silabus / RPP Kelas VI













Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Z

DAFTAR JUDUL